Salin Artikel

Pembunuh Pengusaha Asal Bandung yang Ditemukan Tewas Terikat Kabel Terancam Hukuman Mati

Stefanus ditemukan tewas di Jalan Raya Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (20/8/2022).

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Ujang bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain  itu, Ujang juga terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

“Dengan total ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelas Wirdhanto di Markas Kepolisian Sektor Leles, Senin (22/8/2022).

Menurut Wirdhanto, pelaku melakukan tindakan pembunuhsan berencana karena kesal dengan korban yang tidak membayarkan gajinya.

“Berawal dari tersangka pada hari jumat meminta gajinya yang belum dibayarkan selama satu setengah bulan. Namun, respons korban malah marah-marah dan sempat mengancam akan menembak tersangka,” katanya.

Korban pun, saat itu sempat mengambil senjata api dari kamarnya yang belakangan diketahui hanyalah senjata air soft gun.

Saat korban turun dari kamar, pelaku langsung mengambil palu dan kemudian melemparkan mengenai wajah korban. 

Pelaku kembali menghantam wajah korban dengan palu hingga tidak sadarkan diri.


 

Ditangkap 10 jam setelah penemuan mayat

Wirdhanto mengungkapkan, tidak sampai 10 jam setelah mayat tersebut ditemukan, polisi sudah mengetahui identitas korban.

“Tidak kurang dari sepuluh jam, kita bisa mengetahui yang bersangkutan (korban) ada masalah dengan supir pribadinya,” katanya.

Menurut Wirdhanto, masalah pribadi Antara korban dengan supir pribadinya, diketahui polisi setelah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan orang dekat korban.

Setelah itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku dari rumah kontrakannya yang ada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

“Pelaku kita amankan di kontrakannya di kawasan Cibiru Kota Bandung,” jelas Wirdhanto.

Tanggapan pengacara Ujang

Pengacara Ujang, Soni Sonjaya, menilai pasal pembunuhan berencana tidak bisa dikenakan kepada kliennya.

Menurut Soni, dari keterangan pelaku, memang sempat ada cekcok mulut antara korban saat pelaku menagih gaji yang belum dibayarkan.

Saat ditagih, korban menjawab dengan jawaban yang membuat korban tidak enak hingga terjadilah cekcok. Saat itu, korban sempat mengancam akan menembak pelaku.

“lu Jangan Banyak omong entar gue tembak,” kata Soni menirukan ancaman korban kepada pelaku saat terjadi cekcok.

Setelah mengancam pelaku, korban pun pergi ke kamarnya yang ada di lantai satu rumah.

Saat itu, menurut Soni pelaku menduga korban mengambil senjata api dan hendak menembak dirinya.


Setelah pelaku turun dari lantai satu, pelaku terjatuh di tangga dan saat itulah pelaku menyerang korban menggunakan palu karena pelaku takut akan ditembak korban.

“Ketika korban naik ke atas, kemungkinan dikhawatirkan takut membawa senjata api, begitu turun ke bawah, terjadilah,” katanya.

“Kita melihat tidak bisa dikenakan pembunuhan berencana, tapi kita serahkan pada penyidik,” katanya.

Soni menuturkan, antara pelaku dengan korban, sebenarnya sudah kenal cukup lama.

Namun, sejak tiga bulan ke belakang, pelaku memang bekerja menjadi supir pribadi korban dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang dibayarkan dua kali dalam satu bulan.

“Sudah ada kesepakatan gajinya dibayar dua kali dalam sebulan, satu kali Rp 2,5 juta untuk istri dan anak korban, Rp 2 juta untuk korban,” kata Soni.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/22/173127078/pembunuh-pengusaha-asal-bandung-yang-ditemukan-tewas-terikat-kabel-terancam

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com