Salin Artikel

Pembunuh Pengusaha Asal Bandung yang Ditemukan Tewas Terikat Kabel Terancam Hukuman Mati

Stefanus ditemukan tewas di Jalan Raya Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (20/8/2022).

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Ujang bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Selain  itu, Ujang juga terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

“Dengan total ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelas Wirdhanto di Markas Kepolisian Sektor Leles, Senin (22/8/2022).

Menurut Wirdhanto, pelaku melakukan tindakan pembunuhsan berencana karena kesal dengan korban yang tidak membayarkan gajinya.

“Berawal dari tersangka pada hari jumat meminta gajinya yang belum dibayarkan selama satu setengah bulan. Namun, respons korban malah marah-marah dan sempat mengancam akan menembak tersangka,” katanya.

Korban pun, saat itu sempat mengambil senjata api dari kamarnya yang belakangan diketahui hanyalah senjata air soft gun.

Saat korban turun dari kamar, pelaku langsung mengambil palu dan kemudian melemparkan mengenai wajah korban. 

Pelaku kembali menghantam wajah korban dengan palu hingga tidak sadarkan diri.


 

Ditangkap 10 jam setelah penemuan mayat

Wirdhanto mengungkapkan, tidak sampai 10 jam setelah mayat tersebut ditemukan, polisi sudah mengetahui identitas korban.

“Tidak kurang dari sepuluh jam, kita bisa mengetahui yang bersangkutan (korban) ada masalah dengan supir pribadinya,” katanya.

Menurut Wirdhanto, masalah pribadi Antara korban dengan supir pribadinya, diketahui polisi setelah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan orang dekat korban.

Setelah itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku dari rumah kontrakannya yang ada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.

“Pelaku kita amankan di kontrakannya di kawasan Cibiru Kota Bandung,” jelas Wirdhanto.

Tanggapan pengacara Ujang

Pengacara Ujang, Soni Sonjaya, menilai pasal pembunuhan berencana tidak bisa dikenakan kepada kliennya.

Menurut Soni, dari keterangan pelaku, memang sempat ada cekcok mulut antara korban saat pelaku menagih gaji yang belum dibayarkan.

Saat ditagih, korban menjawab dengan jawaban yang membuat korban tidak enak hingga terjadilah cekcok. Saat itu, korban sempat mengancam akan menembak pelaku.

“lu Jangan Banyak omong entar gue tembak,” kata Soni menirukan ancaman korban kepada pelaku saat terjadi cekcok.

Setelah mengancam pelaku, korban pun pergi ke kamarnya yang ada di lantai satu rumah.

Saat itu, menurut Soni pelaku menduga korban mengambil senjata api dan hendak menembak dirinya.


Setelah pelaku turun dari lantai satu, pelaku terjatuh di tangga dan saat itulah pelaku menyerang korban menggunakan palu karena pelaku takut akan ditembak korban.

“Ketika korban naik ke atas, kemungkinan dikhawatirkan takut membawa senjata api, begitu turun ke bawah, terjadilah,” katanya.

“Kita melihat tidak bisa dikenakan pembunuhan berencana, tapi kita serahkan pada penyidik,” katanya.

Soni menuturkan, antara pelaku dengan korban, sebenarnya sudah kenal cukup lama.

Namun, sejak tiga bulan ke belakang, pelaku memang bekerja menjadi supir pribadi korban dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang dibayarkan dua kali dalam satu bulan.

“Sudah ada kesepakatan gajinya dibayar dua kali dalam sebulan, satu kali Rp 2,5 juta untuk istri dan anak korban, Rp 2 juta untuk korban,” kata Soni.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/22/173127078/pembunuh-pengusaha-asal-bandung-yang-ditemukan-tewas-terikat-kabel-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke