Salin Artikel

Tak Cukup Bukti, Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kabupaten Bandung Bakal Dihentikan

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, telah memeriksa beberapa nama yang diajukan sebagai saksi oleh pelapor.

Dari 12 orang, polisi telah memeriksa empat orang. Sementara delapan orang sisanya tidak bisa diidentifikasi.

"Tiga orang santri, Selebihnya adalah warga yang datang untuk berobat rukyah," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Kusworo menyebutkan, dari semua yang sudah diperiksa, satu orang tidak mau melapor.

"Dia tidak mau dihubungi, yang dua tidak pernah merasa dicabuli. Jadi sampai saat ini belum ada korban masih status saksi semua," ungkapnya.

Selain itu, pelapor tidak bisa mencari keberadaan saksi yang diduga ikut menjadi korban.

Bahkan, lanjutnya, warga sekitar tidak mengenali nama korban yang disebutkan pelapor.

"Sedangkan laporannya sendiri, saksi-saksi yang diajukan banyak yang susah dihubungi," terangnya.

Pihaknya menambahkan, pelapor bukanlah salah satu yang diduga korban.

"Pelapor hanya disuruh melaporkan dugaan tersebut I yaitu mantan istrinya terduga pelaku. Jadi disuruh laporan karena dia ada utang, ada pinjaman yang tidak bisa diselesaikan. Jadi kalau mau utangnya lunas, ya harus buat laporan," kata Kusworo.


Atas proses penyelidikan tersebut, pihaknya berencana untuk menghentikan kasus itu.

Ditanya terkait, adanya dugaan laporan palsu, Kusworo mengatakan tergantung pada terduga pelaku.

"Bisa jadi, kalau terduga pelaku yang dilaporkan, membuat laporan balik," jelasnya.

Tanggapan pelapor

Sementara kuasa hukum pelapor, Deki Rosida menanggapi rencana penghentian kasus yang dilaporkan kliennya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan dari polisi.

"Yang pasti kami menilai bahwa dengan adanya hal seperti itu, itu mengindikasikan bahwa ada pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyelidikan," katanya saat dihubungi.

Deki mewajarkan dalam kasus asusila kerap terjadi upaya intimidasi. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk menghalangi dan menyudahi proses penyelidikan.

"Iya beberapa nama yang tidak bisa dihubungi itu, karena ada upaya-upaya intervensi dari pihak-pihak tertentu terhadap korban agar tidak melaporkan, sehingga terjadi kesulitan," kata Deki.

Adanya upaya intervensi dalam kasus tersebut, lanjut Deki, membuat korban yang ia tangani mencabut laporannya.

"Karena intervensi itu tadi, hari ini ada pencabutan laporan," kata dia.


Terkait, pelapor bukan seorang korban, Deki meminta awak media untuk mengkonfirmasi hal itu pada pihak kepolisian.

"Kami yang jelas mendengar ada upaya intervensi. Kami tidak diam, kami juga melakukan upaya-upaya untuk itu," jelasnya.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Ia mengaku tidak bisa memaksakan.

"Mengenai tindak lanjut, apakah merugikan atau tidak itu kembali ke wewenang pihak kepolisian. Tinggal masalah mau melanjutkan atau tidak kan kita juga tidak bisa memaksakan. Kita cuman menyodorkan berkas dan bukti saja," bebernya.

Namun, pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam terkait adanya upaya intervensi dalam kasus tersebut.

"Tentu ada upaya, dengan adanya upaya intervensi, tentu kami juga akan melakukan upaya hukum, kita tidak akan diam," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/22/181912678/tak-cukup-bukti-kasus-dugaan-pencabulan-di-ponpes-kabupaten-bandung-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke