Salin Artikel

2 Pemuda Tewas Ditikam Saat Nonton Kuda Lumping di Perayaan 17-an

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan HK (33) dan S (40) tersangka kasus pembunuhan di Kampung Rancapanjang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Keduanya menghabisi nyawa AM (29) dan SD (29) saat menyaksikan kuda lumping dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) KE -77 Republik Indonesia (RI) pada Rabu (17/8/2022) lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, kedua korban dan pelaku sempat terlibat percekcokan dan perkelahian hingga akhirnya korban tewas.

"TKP nya di Rancaekek, baik korban dan pelaku merupakan warga Rancaekek juga," katanya ditemui Mapolresta Bandung, Selasa (23/8/2022).

Ia menjelaskan, awalnya kedua korban sedang berkumpul dengan kawan-kawannya saat akan menyaksikan kuda lumping dalam acara HUT KE -77 RI.

Saat itu, kedua korban sedang minum minuman keras dan sempat ditegur oleh salah seorang warga. Namun kedua korban bersama teman-temannya tidak menggubris teguran tersebut.

Lantaran kedua korban tidak menggubris, warga tersebut melaporkan kepada S agar dia bisa menegur aktivitas dari korban.

Tak berselang lama, S mendatangi korban AM untuk menegurnya. Tak terima, keduanya terlibat adu mulut yang berujung pada keributan.

"Karena berkelahi, kemudian AM mengeluarkan sebilah pisau dan menusukan ke pinggang sebelah kiri S," ujarnya.

Kemudian, pelaku S mencabut pisau tersebut dari pinggangnya. Dengan pisau tersebut, S menusuk dada AM.

Sementara, peran HK yaitu menendang korban AM ke selokan yang kemudian dihabisi oleh S.

"Korban dinyatakan tewas di tempat dengan luka tusuk di dada serta beberapa luka di punggung," terangnya.

Korban SD, lanjut dia, juga terlibat dalam perkelahian tersebut. SD sempat dilarikan ke Rumah Sakit, dan dinyatakan baik. Namun, setelah sampai ke rumah, korban SD dinyatakan tewas.

"Jadi korbannya dua, SD meninggal di rumahnya sedangkan AM langsung meninggal seketika," jelas dia.

Pelaku sempat melarikan diri

Kedua pelaku, kata Kusworo, sempat berobat ke Rumah Sakit, lantaran tubuhnya mengalami luka.

Namun, setelah menerima kabar bahwa SD dan AM meninggal dunia, kedua korban melarikan diri ke Kabupaten Garut.

"Keduanya sempat melarikan diri, kami berhasil menemukan datanya dari keterangan pihak Rumah Sakit, kemudian KTP pelaku juga tertinggal di Rumah Sakit, hal ini mempermudah proses penangkapan," bebernya.

Hasil pemeriksaan, sambung dia, kedua pelaku kesal lantaran korban tak mengindahkan teguran darinya.

"Jadi motifnya emosi seketika, karena korban tidak menggubris teguran pelaku agar tak berkumpul dan meminum-minuman keras di sekitaran acara Kuda Lumping," ungkapnya.

Selain mengamankan, kedua tersangka, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan alat bukti berupa sebilah pisau kecil yang digunakan pelaku untuk menghabisi kedua korbannya.

"Selain itu, kita amankan juga pakaian korban serta sepatu yang digunakan korban," tambahnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 338 dan atau 351 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/23/134105878/2-pemuda-tewas-ditikam-saat-nonton-kuda-lumping-di-perayaan-17-an

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke