Salin Artikel

5 Fakta Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Henry Hernando (30) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Mubin (63) menggunakan sebilah pisau dapur.

Dari keterangan yang didapat, terangkum beberapa fakta mengenai aksi pembunuhan sadis itu. Sedikitnya ada 5 fakta yang bisa terungkap dari rentetan peristiwa pembunuhan tersebut.

1. Persoalan parkir

Hasil pemeriksaan polisi, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan Henry dilatarbelakangi rasa kesal di mana korban seringkali memarkirkan mobil pikapnya di depan ruko milik pelaku.

Hingga akhirnya pada Selasa (16/8/2022) pagi Henry mendapati korban tengah memarkirkan mobil pikap di depan gerbang ruko.

"Saat itubkorban tengah memarkirkan mobil di depan gerbang ruko, kemudian ditegur oleh pelaku," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan melalui keterangan resminya.

Korban saat itu langsung ditegur oleh karyawan pelaku, dari situ bermula cekcok persoalan parkir. Kemudian Hendry keluar dari ruko dengan menenteng sebuah pisau dapur dan ikut memarahi korban, keributan itu semakin menjadi setelah emosi Henry memuncak.

Korban yang berada di bangku kemudi pikap tidak bisa berbuat banyak, Henry menghunuskan pisau dapur yang dibawa ke tubuh korban seketika itu juga.

2. 5 tusukan brutal dilakukan pelaku

Cekcok soal parkir itu kemudian berujung pada aksi penganiayaan, pelaku yang menenteng pisau dapur secara brutal menusukkan ke tubuh korban.

"Saat korban ditegur oleh karyawan pelaku, korban tidak terima dan berbalik memarahi. Keributan itu terdengar oleh pelaku yang tengah memasak di dalam ruko. Pelaku kemudian keluar dengan membawa pisau dapur," ujar Imron.

Secepat mungkin korban berusaha melarikan diri dengan mengendarai pikap.

Dengan bersimbah darah, korban mengendarai mobil dengan sempoyongan hingga berusaha mencari pertolongan medis.

Kurang dari 100 meter dari lokasi penusukkan, korban tidaak sanggup lagi mengendarai hingga meminta pertolongan warga sekitar.

Namun, saat hendak di bawa ke Sespim Polri yang berada tak jauh dari lokasi korban sudah kehabisan darah dan dinyatakan meninggal dunia.

3. Pelaku langsung ditangkap

Peristiwa itu sontak menggegerkan warga setempat sehingga warga melapor ke Kepolisian Sektor Lembang untuk menangani kasus tersebut.

Saat itu juga polisi langsung turun untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi kemudian bergegas memburu pelaku yang didapati berada di dalam sebuah ruko.

"Pelaku saat itu juga langsung diamankan kurang lebih satu jam setelah melakukan penusukan terhadap korban," kata Kanit Reskrim Polsek Lembang, Iptu Sidabuke.

Pelaku tanpa perlawanan akhirnya digelandang ke Mapolsek Lembang untuk dilakukan pemeriksaan dan mulai menjalani proses hukum.

4. Tak ada yang menyadari korban seorang Purnawirawan TNI

Saat kejadian tidak pernah ada yang menyangka korban merupakan seorang Purnawirawan TNI.

Warga mengenalnya hanya seorang karyawan biasa yakni seorang sopir pikap di sebuah toko mebel di Lembang.

Muhammad Mubin baru diketahui setelah polisi memeriksa identitas korban di mana identitas yang tercantum di KTP tertulis seorang Purnawirawan.


Menurut Restu (24) rekan kerjanya, korban hanya dikenal sebagai seorang perantau biasa yang bekerja sebagai sopir toko mebel. Sehati-hari rekan-rekan kerja korban memanggilnya dengan sebutan Babeh.

"Dia kerja di toko mebel kurang lebih sudah dua bulan. Sama sekali gak ada yang tahu kalau dia seorang Purnawirawan TNI," kata Restu.

Selama hidupnya, korban dikenal sebagai pribadi yangbsederhana dan tertutup.

"Jarang ngobrol juga kalau dikerjaan, tapi dia baik. Sehari-hari bahkan tidurnya di mobil pikap itu," jelas Restu.

5. Pelaku terancam hukuman seumur hidup

Usai memeriksa saksi-saksi, Kepolisian  Daerah Jawa Barat merilis kasus tersebut.

Kombes Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar mengatakan sudah mengumpulkan keterangan rekaman kamera CCTV dan keterangan dari 12 saksi.

“Dari hasil pemeriksaan terdapat penambahan sejumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang,” sebutnya.

Tersangka Henry sebelumnya hanya dijerat pasal 351 KUHAP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kini ia dijerat pasal pembunuhan berencana.

Hasil gelar dengan Direskrimum Polda Jabar, pelaku dijerat pasal 340, 338, dan 351 KUHAP. Dengan acaman hukuman minimal 7 tahun maksimal sampai seumur hidup dan hukuman mati.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/23/145449978/5-fakta-pembunuhan-purnawirawan-tni-di-lembang-pelaku-dijerat-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke