Salin Artikel

Babat Puluhan Pohon Besar di Hutan Sanggbuana, 4 Petani Dihukum Tanam Pohon

KARAWANG, KOMPAS.com - Empat orang petani yang membabat puluhan pohon di hutan Penggunungan Sanggabuana dihukum tanam pohon.

Empat petani itu membabat pohon jenis kayu afrika (Maesopsis eminii), mahoni (Swietenia mahagoni), dan kisepat (Commelinaceae Cyanotis) yang berdiameter lebih dari 30 sentimeter di Blok Simenyan, Mekarbuana, Pegunungan Sanggabuana.

Adapun beberapa pohon lainnya dikupas kambiumnya supaya kering. Diduga agar ada alasan untuk ditebang.

Di sekitar tegakan yang ditebang ini, tumbuh beberapa pohon kopi. Penebangan tegakan pohon hutan di hutan produksi terbatas (HPT) yang dikelola oleh Perum Perhutani ini diduga akan dijadikan lahan untuk berkebun kopi.

Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Jawa Barat Nace Permana mengatakan, tindakan oknum petani ini masuk kategori perusakan.

Tindakan ini melanggar pasal 82 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi pidananya kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Ini sudah masuk perbuatan pidana. Tapi ketika mendapat laporan foto-foto penebangan di lapangan, saya langsung telepon Pak Adm Perum Perhutani KPH Purwakarta," kata Nace saat dihubungi, Selasa (22/8/2022).

Kemudian, kata Nace, pada Jumat (19/08/2022), para petani langsung dipanggil oleh LMDH dan kepala desa. Juga didampingi Mantri KRPH Cigunungsari. Sejumlah 4 orang pelakunya telah diedukasi.

"Pelakunya tetap kena denda, wajib mengganti dengan menanam pohon 200 pohon di hutan. Pak Adm responnya cepat, langsung koordinasi dengan bawahannya," kata Nace.

Nace berharap hukuman semacam ini diterapkan. Sebab harus ada pembinaan dan menimbulkan efek jera. Selain itu, hukuman tersebut dinilai bermanfaat untuk alam yang dirusak. Sebab, menurut Nace, jika hanya dipidana tidak ada perbaikan yang dikembalikan ke alam.

“Masyarakat tetap bisa bertani di antara tegakan tanpa harus merusak hutan," kata Nace.

Cara bertani tanpa merusak hutan tersebut, kata Nace, dilakukan oleh petani kopi di hutan Petungkriono, Pekalongan, Jawa Tengah. Mereka menanam kopi di sela tegakan pohon, sambil menjaga hutan dan ekosistemnya.

"Keanekaragaman hayati terjaga, masyarakat mendapat hasil hutan non kayu. Idealnya semacam ini," ungkapnya.

Tanaman kopi justru butuh naungan

Direktur Executive Sangabuana Conservation Foundation (SCF) Solihin Fuadi menyayangkan penebangan pohon di hutan Sanggabuana itu.

Menurutnya, para oknum petani ini hanya berpikir sesaat. Tujuannya supaya tegakan tidak menghalangi tanaman kopi atau modus untuk memperluas lahan kopi.

“Yang mereka tidak tahu, tanaman kopi itu membutuhkan naungan. Kopi hanya membutuhkan sinar matahari 60 hingga 70 persen saja. Jika tidak ada naungan justru kualitas dan kuantitas produksi kopinya akan turun," ungkap Inong, panggilan akrab Solihin.

SCF, kata Solihin, akan membantu sosialisasi ke LMDH dan para anggotanya yang menggarap hutan atau bertani di sela-sela tegakan pohon hutan.

Sepakat dengan Nace Permana, Solihin juga berharap petani ikut menjaga hutan supaya lestari.

“Bertani di hutan tidak harus dengan mengorbankan tegakan. Banyak alternatif tanaman yang mempunyai nilai omersial tinggi yang bsa ditanam diantara tegakan pohon. Kalau hutan dibabat, ya tinggal tunggu waktu saja, bencana yang akan datang," kata dia.

Inong menyebut, melukai kulit batang sampai kambiumya kering merupakan modus lama yang bertujuan agar tanaman kering dan ada alasan untuk ditebang. Praktik semacam ini, kata dia, sudah ada secara turun-temurun di lahan hutan.

Padahal, kata dia, Sanggabuana merupakan satu-satunya hutan dan dataran tinggi yang dimiliki Karawang. Pegunungan Sanggabuana secara administratif masuk di empat kabupaten di Jawa Barat. Yakni Karawang, Purwakarta, Bogor, dan Cianjur.

Sanggabuana juga salah satu penyumbang debit air Waduk Jatiluhur dan daerah aliran sungai (DAS) Citarum.

"Kalau sampai hutannya rusak, kita tidak akan punya apa apa lagi, selain pabrik," kata Inong.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/24/061337878/babat-puluhan-pohon-besar-di-hutan-sanggbuana-4-petani-dihukum-tanam-pohon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke