Salin Artikel

Sabung Ayam di Sukabumi Digerebek Polisi, 4 Tersangka Diancam Penjara 10 Tahun

SUKABUMI, KOMPAS.com - Sebanyak empat warga berhasil ditangkap polisi saat menggelar judi sabung ayam di Kecamatan Nagrak, Sukabumi, Jawa Barat.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan perkara judi sabung ayam ini berdasarkan laporan masyarakat.

"Judi sabung ayam ini digelar dengan taruhan uang sebesar Rp 50.000," ungkap Dedy saat konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (23/8/2022).

Selain menangkap 4 tersangka yang menggelar judi sabung ayam ini, petugas Polsek Nagrak juga menyita barang bukti tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp 300.000, dan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.

"Dari empat tersangka ini satu di antaranya penyedia tempat," ujar dia.

Kepala Polsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat menambahkan empat penjudi sabung ayam berikut barang bukti diamankan dalam penggerebekan pada Minggu (21/8/2022) malam.

"Hasil keterangan sabung ayam baru berjalan dua bulan," tambah dia

Atas perbuatannya, para pelaku judi sabung ayam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/24/062104078/sabung-ayam-di-sukabumi-digerebek-polisi-4-tersangka-diancam-penjara-10

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke