Salin Artikel

Berawal dari Keluhan Gas Cepat Habis, Pengoplosan Elpiji di Kabupaten Bandung Terbongkar

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo mengatakan, penyalahgunaan elpiji tersebut merugikan uang negara Rp 360 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang tersangka SR (39) dan AH (44).

"Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal, dan tidak sesuai dengan perizinannya," katanya ditemui di lokasi, Rabu (24/8/2022).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang membeli elpiji 12 kilogram. Namun, dari keterangan warga, habisnya gas tersebut lebih cepat dari biasanya.

Informasi tersebut, kata dia, langsung direspons polisi dengan menggelar penyelidikan.

"Tersangka itu tertangkap tangan, bagaimana pelaku tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan," ujarnya.

Kusworo menjelaskan, tersangka menyuntik elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dengan menggunakan alat suntik yang dilapisi oleh es sehingga mempermudah prosesnya.

Hasil dari proses penyuntikan itu, membuat elpiji  12 kilogram tidak terisi penuh dan hanya memiliki berat 10 kilogram saja.

Para pelaku, memperjualbelikan gas hasil suntikan itu di luar harga normal. Dalam satu pekan, kedua pelaku bisa melakukan penyuntikan sebanyak tiga kali.

"Per sekali penyuntikan itu 150 tabung 3 kilogram untuk menjadi 50 tabung yang 12 kilogram, seharusnya kalau tabung 12 kilogram itu Rp 200.5000, namun dijual dengan harga Rp 160.000," katanya.


SR dan AH menjalankan aksinya sejak Maret 2022. Tersangka SR merupakan sosok yang memiliki izin pangkalan, sedangkan AH merupakan penyedia perangkat penyuntikan.

"Sudah 6 bulan mereka melakukan kegiatannya, kemudian perlengkapannya ini dibeli lewat online," jelasnya.

Tak hanya menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti karet, segel, alat suntik, serta sejumlah HP yang di dalamnya terdapat transaksi ilegal.

"Kita amankan kurang lebih 270 tabung yang ada di TKP ini, terdiri dari 75 tabung gas 3 kilogram yang tidak berisi dan 73 tabung 3 kilogram yang sudah kosong. Sedangkan untuk gas ukuran 12 kilogram itu ada 16 tabung yang ada isinya, dan 12 tabung yang sudah kosong," ungkapnya.

Hasil penyeledikan sementara, gas hasil suntikan ini hanya dijual di Kecamatan Cilengkrang saja dengan konsumen ibu rumah tangga.

Polisi juga akan terus mengembangkan penyeledikan apabila ditemukan indikasi adanya keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta tentang memperniagakan tanpa izin dan menyalahgunakan perniagaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/24/164558178/berawal-dari-keluhan-gas-cepat-habis-pengoplosan-elpiji-di-kabupaten-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke