Salin Artikel

Biaya Perawatan Korban Kritis Angkot Maut Garut Capai Puluhan Juta Rupiah, Ini Skema Pembiayaan yang Disiapkan

GARUT, KOMPAS.com – Angkutan kota (Angkot) menabrak sejumlah siswa SDN Mandalasari I, Kecamatan Kadungora, Garut pada Selasa (23/8/2022). Akibat peristiwa ini, satu siswa meninggal, dua siswa kritis, dan tiga siswa mengalami luka berat.

Biaya pengobatan lima anak korban angkot maut tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) RSU dr Slamet Garut pun telah menyiapkan skema pembiayaan perawatan kelima siswa yang saat ini masih menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Garut.

Cecep Ridwan Darmawan, selaku Sub Koordinator Humas BLUD RSU dr Slamet Garut mengungkapkan, hingga Kamis (25/08/2022), semua siswa masih menjalani perawatan di RSUD dr Slamet Garut. Salah satu siswa kondisinya mulai membaik dan stabil.

“Dua orang sudah menjalani operasi, satu orang akan di operasi, satu lagi masih dalam observasi, rata-rata korban mengalami trauma di bagian kepala,” jelasnya saat dihubungi lewat telepon, Kamis (25/08/2022).

Cecep menegaskan, sebagaimana instruksi bupati dan wakil bupati, pihaknya akan melakukan penanganan secara maksimal bagi para korban.

Biaya perawatan sendiri, telah ditanggung oleh Jasa Raharja dengan jumlah maksimal Rp 20 juta per orang.

Jika nantinya ada kekurangan dari biaya yang disiapkan oleh Jasa Raharja, menurut Cecep sebagaimana instruksi dari bupati dan wakil bupati, biaya tersebut akan ditanggung oleh BLUD RSUD dr Slamet Garut.

“Biayanya pasti lebih dari yang ditanggung oleh Jasa Raharja, lama perawatannya saja bisa sampai dua minggu, makanya sebagaimana instruksi bupati dan wakil bupati, kekurangan biaya akan ditanggung oleh BLUD,” katanya.

Dihubungi terpisah, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut, Susatria Sambasri mengungkapkan, hari ini pihaknya bersama jajaran Satlantas Polres Garut dan didampingi Wakil direktur Keuangan RSUD dr Slamet Garut sudah mengunjungi lima orang korban kecelakaan Angkot Maut di Kadungora untuk memastikan semua korban mendapatkan perawatan dan pengobatan terbaik.

“Semua biaya perawatan dan pengobatan tersebut, dijamin oleh Jasa Raharja sesuai plafon maksimal Rp 20 juta,” katanya.

Karenanya, para orangtua korban menurut Satria tidak perlu lagi khawatir akan biaya pengobatan anak-anak mereka.

Sebab, biaya perawatan dan pengobatan korban kecelakaan lalulintas, masuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja sebagaimana amanat UU Nomor 34 tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 1965 tentang dana pertanggungan kecelakaan lalulintas.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/26/071650678/biaya-perawatan-korban-kritis-angkot-maut-garut-capai-puluhan-juta-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke