Salin Artikel

Awalnya Kena Tilang, 2 Pengendara Motor Justru Tertangkap Bawa Obat Psikotropika

BANDUNG,KOMPAS.com - Polisi bekuk dua orang pengendara yang diduga membawa dan menyalahgunakan obat psikotropika berupa obat hexymer dan tramadol.

Keduanya diamankan di depan Pos Polisi Lalu Lintas. Saat itu, tersangka RA tengah mengendarai sepeda motor dengan membonceng HD yang tak menggunakan helm.

Ketika melewati pos polisi, petugas lalu lintas memberhentikan keduanya lantaran berkendara tak menggunakan helm. Melihat gerak gerik tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan banyak obat-obatan.

"Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan Satuan Narkoba Polres Banjar Polda Jabar atas kepemilikan obat hexymer dan tramadol," ungkap Kapolres Banjar Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Catur Prabowo dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menyebut bahwa tersangka RAP dan HD ini memiliki satu botol warna kuning obat hexymer yang berisi 64 butir, sebuah pot warna putih bertuliskan hexymer berisi obat warna kuning diduga Hexymer 600 butir, 41 kaplet obat jenis tramadol HCL, dan 6 kaplet obat psikotropika jenis Merlopam sebanyak 2 (Lorazepam).

"Para Tersangka RAP dan HD (mengaku), rencananya obat-obatan tersebut akan diedarkan sendiri oleh tersangka RAP dan HD di wilayah Banjar," ucapnya.

Dikatakan Tompo, modus para tersangka ini sengaja mengedarkan obat-obatan yang tak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kasiat, dan kemanfaatan mutu. Keduanya kini ditahan di Polres Banjar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang Psikotopika, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/31/104543978/awalnya-kena-tilang-2-pengendara-motor-justru-tertangkap-bawa-obat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke