Salin Artikel

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, 2 Pemuda di Majalengka Ditangkap

BANDUNG,KOMPAS.com - Dua pemuda ditangkap pemilik warung dan warga lantaran membeli sebungkus rokok dengan uang palsu pecahan Rp 100.000 di salah satu warung di Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kedua pelaku diketahui berinisial AP (20) dan AP Alias YD (21), warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa kedua pelaku mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membeli sebungkus rokok yang berisi 16 batang untuk mendapatkan uang rupiah asli dari kembaliannya.

Menurut Ibrahim, uang palsu ini dapat merugikan secara individual, dan juga dapat mempengaruhi skala yang lebih besar.

"Dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi," Kata Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (31/8/2022).

Tindakan tersebut terungkap saat keduanya membeli sebungkus rokok di salah satu warung milik EM pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 23.00 WIB di Blok Pulo Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Setelah pemilik memberikan kembalian dan mendapatkan uang dari pelaku, ia merasa curiga dengan uang Rp 100.000 yang diberikan pelaku.

Korban kemudian mengejar keduanya bersama warga sekitar, dan berhasil mengamankannya.

Dari tangan pelaku warga menemukan empat lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jatitujuh," kata Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian, pelaku ternyata tak hanya mengedarkan uang palsu itu di wilayah Majalengka saja tapi juga di wilayah Kabupaten Sumedang dengan modus serupa.

Sejumlah barang bukti pun berhasil ditemukan, yakni 16 bungkus rokok dan uang asli sejumlah Rp 1.200.000 dari hasil pengembalian rokok di beberapa warung atau toko, 10 lembar uang palsu Rp 100.000, dan sepeda motor.

"Kedua Pelaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 Miliar hingga Rp 50 Miliar.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/31/112935478/beli-rokok-pakai-uang-palsu-2-pemuda-di-majalengka-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke