NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Polres Bogor Bekuk Pengedar Sabu Senilai Rp 1,6 Miliar

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MAS (27).

Dari tangan tersangka didapati 1,3 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp 1,6 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, paket sabu tersebut dikirim dari Jakarta. Oleh tersangka akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor.

"Dari yang bersangkutan telah diamankan 1,3 kilogram atau 135,45 gram. Nah nilai sabu ini apabila dikonversi ke sejumlah uang senilai Rp 1,6 miliar," ungkap Iman dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (31/8/2022).

Iman menjelaskan, MAS merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jabodetabek.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus jaringan peredaran sabu yang diedarkan di wilayah kabupaten Bogor.

Sebab dari hasil penyidikan, tersangka mendapat sabu dari seorang pengedar berinisial CL.

Kedua tersangka ini dikendalikan satu jaringan yang sama. Pengendali jaringan ini pun masih dalam pengejaran polisi.

Begitu pula dengan CL, yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

"Barang ini dikirim dari wilayah Jakarta dan akan diedarkan di Jabodetabek. Nah, tersangka kami tangkap di wilayah Citeureup saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bogor. Jadi setiap 1 gram sabu itu harganya kisaran Rp 1 juta dengan target pasar semua kalangan," beber Iman.

Iman menyebut, modus operandi yang di gunakan MAS yaitu dengan cara sistem tempel. Ia menempatkan sabu yang dipesan pemesannya di suatu lokasi yang telah di janjikan.

Kemudian pemesan akan mengambil di lokasi tersebut. Selain itu, MAS juga nekat mengedarkan sabu dengan sistem Cash Delivery Order atau COD kepada pembelinya.

"Atas penangkapan pengedar sabu ini, artinya kita bisa menyelamatkan kurang lebih 7.000 jiwa masyarakat kita," ucapnya.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.

"MAS sudah ditahan di Satres Narkoba Polres Bogor, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini pada jaringan-jaringan narkoba lainnya," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/31/191723378/polres-bogor-bekuk-pengedar-sabu-senilai-rp-16-miliar

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke