Salin Artikel

Polres Bogor Bekuk Pengedar Sabu Senilai Rp 1,6 Miliar

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MAS (27).

Dari tangan tersangka didapati 1,3 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp 1,6 miliar.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, paket sabu tersebut dikirim dari Jakarta. Oleh tersangka akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor.

"Dari yang bersangkutan telah diamankan 1,3 kilogram atau 135,45 gram. Nah nilai sabu ini apabila dikonversi ke sejumlah uang senilai Rp 1,6 miliar," ungkap Iman dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (31/8/2022).

Iman menjelaskan, MAS merupakan jaringan pengedar narkoba lintas Jabodetabek.

Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus jaringan peredaran sabu yang diedarkan di wilayah kabupaten Bogor.

Sebab dari hasil penyidikan, tersangka mendapat sabu dari seorang pengedar berinisial CL.

Kedua tersangka ini dikendalikan satu jaringan yang sama. Pengendali jaringan ini pun masih dalam pengejaran polisi.

Begitu pula dengan CL, yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.

"Barang ini dikirim dari wilayah Jakarta dan akan diedarkan di Jabodetabek. Nah, tersangka kami tangkap di wilayah Citeureup saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bogor. Jadi setiap 1 gram sabu itu harganya kisaran Rp 1 juta dengan target pasar semua kalangan," beber Iman.

Iman menyebut, modus operandi yang di gunakan MAS yaitu dengan cara sistem tempel. Ia menempatkan sabu yang dipesan pemesannya di suatu lokasi yang telah di janjikan.

Kemudian pemesan akan mengambil di lokasi tersebut. Selain itu, MAS juga nekat mengedarkan sabu dengan sistem Cash Delivery Order atau COD kepada pembelinya.

"Atas penangkapan pengedar sabu ini, artinya kita bisa menyelamatkan kurang lebih 7.000 jiwa masyarakat kita," ucapnya.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 112 dan 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 10 miliar.

"MAS sudah ditahan di Satres Narkoba Polres Bogor, dan kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini pada jaringan-jaringan narkoba lainnya," jelasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/08/31/191723378/polres-bogor-bekuk-pengedar-sabu-senilai-rp-16-miliar

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com