Salin Artikel

Duduk Perkara Pembunuhan Linmas Kelurahan di Bandung, Gara-gara Selingkuh dengan Istri Tersangka

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengungkap pembunuhan Medi Mulyadi yang merupakan seorang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kelurahan. Pelaku yang berinisial CA (25) ternyata teman dekat korban.

Lalu apa motif pembunuhan tersebut?

Kapolsek Buah Batu Kompol A Riduan menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah perselingkuhan. Tersangka memergoki korban dan istrinya berduaan di tengah malam.

"Hal tersebut terungkap dari hasil keterangan yang didapatkan petugas dari para saksi. Akibat dari perselingkuhan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Buah Batu, Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (1/9/2022).

Riduan menjelaskan, pada 2 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, istri pelaku meminta izin kepada CA untuk keluar rumah mengambil lele di sekitar rumah korban.

Karena khawatir istrinya tak kunjung pulang, CA mencari istrinya ke sekitar rumah korban.

Saat melintas sebuah rumah kosong di Kampung Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, pelaku CA mendengar suara orang sedang mengobrol.

Pelaku kemudian mengecek dengan mendatangi asal suara itu. Tepatnya di toilet rumah kosong tersebut, pelaku melihat dua orang.

Awalnya pelaku tak mengenali keduanya. Namun saat kedua orang tersebut menengok ke arah pelaku, barulah diketahui itu adalah korban dan istri CA.

Melihat hal itu, pelaku yang emosi langsung memukul korban dengan tangan kosong dan mengakhiri nyawa korban dengan sebongkah batu paving blok.

"Malam itu, jadi korban dengan istri tersangka sedang berduaan sekitar jam 1 atau jam 2 malam. Tertangkap tangan oleh tersangka. Jadi kemungkinan tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," ucap Riduan.

Usai melakukan tindakan itu, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah daerah Subang, tepatnya di Kampung Barut.

Sementara itu, korban ditemukan meninggal di rumah kosong itu oleh istri korban.

Polisi yang mendapat laporan temuan mayat langsung melakukan olah TKP petugas inafis. Petugas menyimpulkan, korban tewas akibat dianiaya.

Hal itu diperkuat dengan hasil autopsi korban yang menunjukkan adanya luka di belakang kepalanya.

"Kita simpulkan ini terjadi pembunuhan," ucapnya.

Penyelidikan pun dilakuan hingga polisi mendapatkan identitas korban usai memeriksa 15 saksi. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka CA berhasil ditangkap di Wilayah Subang.

Riduan menyebut bahwa korban dan tersangka ini merupakan teman dekat, bahkan rumah tinggal keduanya tak berjauhan.

Selain menangkap dan menahan pelaku, sejumlah barang bukti pun diamankan.

"Jadi sudah terbukti maka kita terapkan Pasal 351 ayat 3 yang mana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/01/175408678/duduk-perkara-pembunuhan-linmas-kelurahan-di-bandung-gara-gara-selingkuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke