Salin Artikel

Sekda Karawang Jawab Soal Titip-Menitip Rencana Revisi RTRW

KARAWANG, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri menjawab isu titip-menitip oleh pengusaha dalam revisi peraturan daerah (Perda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Karawang.

Acep meminta masyarakat tak berburuk sangka, misalnya soal titip menitip.

"Kalau ada titipan-nitipnya ke siapa. Pantau terus semua, saya ingin dipantau semua, ke saya atau ke siapa dinas teknis itu harus jelas, cari orangnya, termasuk juga dewan," kata Acep usai acara konsultasi publik Ranperda Revisi RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Karawang di Hotel Brits Karawang, Kamis (1/9/2022).

Acep tak memungkiri bahwa potensi titipan dari pengusaha ada. Namun hal itu tak serta merta menjadi alasan tata ruang diubah.

Ia menyebut, revisi RTRW bukan semata untuk kepentingan pengusaha. Akan tetapi menyesuaikan perkembangan, kebijakan, dan regulasi pemerintah pusat hingga penyesuaian terhadap proyek strategis nasional.

Menurutnya tak ada perubahan yang fundamental pada rancangan peraturan daerah tentang perubahan RTRW yang telah digagas sejak dua tahun lalu. Dalam suatu kecamatan, ada wilayah yang memang diperuntukkan bagi perkotaan, perumahan, maupun pertanian.

"Kita tidak akan mengakomodir itu kalau misalnya aspek-aspek yang didasari dan kajian ahli itu tidak memungkinkan (perubahan RTRW)," kata Acep.

Penyesuaian LP2B dan LSD

Acep menyebut pihaknya akan tetap mempertahankan lahan sawah di Karawang.

Karawang disebut telah pemiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dimana sebanyak 87 ribu hektar sawah tidak boleh dialihfungsikan.

Kemudian ada aturan dari Menteri Pertanian RI tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan luas 95 ribu hektar.

Adapun luasan sawah di Karawang disebut mencapai 97 ribu hektar. Meskipun ada versi lain yang menyebut 100 ribu hektar.

LSD dibuat dari foto udara tiga tahun lalu. Selama tiga tahun itu, kata Acep, ada pembangunan. Misalnya proyek nasional seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uang (PLTGU) di Cilamaya dan Pemda 2 yang statusnya masih lahan sawah, menurutnya, mengharuskan RTRW di daerah tersebut diubah.

"Kalau misalnya oh ini proyek strategis nasional, ada PLTGU, tetap ngotot gak boleh berubah, ya harus berubah lah. Mau tidak mau," kata dia.

"Penyesuaian juga tidak mudah. Kita mengusulkan proses perubahan ke Kementerian ATR dan Kementerian Pertanian," ucapnya.

Protes

Konsultasi publik yang digelar Kamis (1/9/2022) siang itu berakhir gaduh. Sejumlah aktivis melancarkan protes, termasuk masyarakat, misalnya dari Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Timur yang menggelar demo di depan hotel.

Warga yang wilayahnya menjadi langganan banjir itu mempertanyakan mengapa nama kecamatan mereka masuk dalam daftar yang RTRW-nya akan diubah menjadi area industri.

Acep menyebut kegaduhan itu terjadi karena kurang komunikasi. Juga karena informasi tak lengkap cepat menyebar di media sosial.

"Tidak ada karst diubah menjadi industri. (Wilayah) Pangkalan kan ada daerah industri, ada pindo 3. Saat ini zona industri gak boleh, jadi harus kawasan," katanya.

Acep mempersilakan masyarakat, akademisi hingga aktivis mengawal proses perubahan Perda RTRW Karawang. Dari rancangan hingga saat pembahasan pasal per pasal di DPRD.

Justru, kata dia, konsultasi publik dibuka untuk menampung saran, pendapat, dan usulan dari stakeholder, aktivis, dan masyarakat. Namun ia berharap argumentasi yang disampaikan berdasarkan kajian yang jelas dan disampaikan dengan baik.

"Konsultasi publik tidak hanya sekali, minimal dua kali. Nanti kita akan undang semua," kata Acep.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/01/193709178/sekda-karawang-jawab-soal-titip-menitip-rencana-revisi-rtrw

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke