Salin Artikel

Kronologi Linmas di Bandung Dibunuh Teman Dekatnya, Tepergok Berduaan dengan Istri Pelaku Dini Hari

Mayat Medi ditemukan di Kampung Margacinta, Kelurahan Cijawura, kecamatan Buah Batu pada pukul 06.00 WIB.

Dari hasil otopsi, Medi disebut sebagai korban pembunuhan karena bagian kepalanya ditemukan luka akibat benda keras.

Diduga ia tewas setelah dipukul dengan paving blok. Polisi yang turun tangan langsung menangkap pelaku, CA (25) yang menjadi teman dekat pelaku.

CA ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Barut, Subang, Jawa Barat.

CA dan Medi saling mengenal, sering nongkrong bareng dan tempat tinggal mereka masih berdekatan.

Cemburu melihat istrinya berduaan dengan korban dini hari

Kapolsek Buah Batu Kompol A Riduan menjelaskan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah perselingkuhan.

Pelaku mengaku memergoki korban dan istrinya berduaan di tengah malam.

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Agustus 2022. Sekitar pukul 01.00 WIB, istri CA meminta izin kepada suaminya untuk mengambil lele di sekitar rumah Medi.

Karena khawatir istrinya tak kunjung pulang, CA pun langsung mencari sang istri di sekitar rumah korban.

Namun saat melintas di sebuah rumah kosong di Kampung Margacinta, pelaku CA mendengar suara orang mengobrol.

CA yang curiga langsung mengecek dan mendatangi asal suara tersebut. Di bagian toilet rumah kosong tersebut, CA melihat dua orang.

Awalnya ia tak mengenali kedua orang tersebut. Namun saat kedua orang itu menengok ke arah CA, betapa terkejutnya pria 25 tahun itu.

Dua orang tersebut ternyata Medi dan istrinya.

CA yang emosi langsung memukul korban dengan tangan kosong dan mengakhiri nyawa korban dengan sebongkah batu paving blok.

"Malam itu, jadi korban dengan istri tersangka sedang berduaan sekitar jam 1 atau jam 2 malam. Tertangkap tangan oleh tersangka. Jadi kemungkinan tersangka kalap dan langsung melakukan upaya penganiayaan," ucap Riduan, kamis (1/9/2022).

Usai melakukan tindakan itu, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah daerah Subang, tepatnya di Kampung Barut.

Sementara itu, korban ditemukan meninggal di rumah kosong itu oleh istri korban.

Polisi yang mendapat laporan temuan mayat langsung melakukan olah TKP petugas inafis. Petugas menyimpulkan, korban tewas akibat dianiaya.

Hal itu diperkuat dengan hasil autopsi korban yang menunjukkan adanya luka di belakang kepalanya.

Polisi memeriksa 15 saksi termasuk istri pelaku dan terungkap sempat terjadi keributan di lokasi tersebut.

"Jadi sudah terbukti maka kita terapkan Pasal 351 ayat 3 yang mana barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi | Editor : Gloria Setyvani Putri, Reni Susanti)

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/02/125200978/kronologi-linmas-di-bandung-dibunuh-teman-dekatnya-tepergok-berduaan-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke