Salin Artikel

Syarat, Cara, dan Biaya Membuat Paspor di Bandung 2022

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang berisi identitas pemiliknya yang digunakan untuk memenuhi persyaratan perjalanan ke luar negeri.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, paspor adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bagi warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara dengan masa berlaku selama jangka waktu tertentu.

Adapun identitas yang tertera dalam paspor antara lain nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, nomor serta masa berlaku paspor.

Syarat membuat paspor di Bandung 2022

Dilansir dari laman kanimbandung.kemenkumham.go.id, Jumat (2/9/2022), berikut ini dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor:

1. e-KTP atau surat perekaman e-KTP, atau biodata yang dikeluarkan oleh Disdukcapil (jika e-KTP sedang dalam proses pengurusan).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

6. Surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk tujuan bekerja.

7. Surat rekomendasi umrah/haji yang dikeluarkan travel dan Kementerian Agama (Kemenag), SK Travel untuk tujuan umrah dan setoran BPIH untuk haji.

8. Surat rekomendasi dari sekolah untuk tujuan pendaftaran studi ke luar negeri atau surat penerimaan (LoA atau sejenis) bagi yang sudah diterima studi di luar negeri.

9. Seaman Book dan BST bagi pelaut.

10. Paspor lama bagi yang mengajukan penggantian paspor.

Cara membuat paspor di Bandung 2022

Pemohon harus terlebih dahulu mendaftar untuk mendapatkan nomor antrean secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Playstore atau AppStore.

Setelah menerima nomor antrean, pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung yang terletak di Jalan Surapati Nomor 82, Cihaurgeulis, Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, sesuai jadwal kedatangan yang sebelumnya telah ditentukan.

Berikut ini prosedur pembuatan paspor di Bandung 2022:

1. Pemohon mengambil map yang berisi surat pernyataan dan Perdim 11, kemudian mengisi formulir permohonan, surat pernyataan (untuk orang dewasa), SPOT (Surat Pernyataan orangtua untuk anak dibawah usia 17 tahun) dengan lengkap dan menyerahkan ke petugas pemeriksaan berkas.

2. Jika persyaratan telah lengkap, pemohon akan menerima nomor antrean untuk perekaman biometrik, foto, dan wawancara.

3. Petugas akan memasukkan permohonan ke dalam SIMKIM V2.

4. Pemohon akan diarahkan untuk menunggu di ruang tunggu wawancara.

5. Setelah dipanggil, pemohon akan melakukan perekaman biometrik, foto, dan wawancara dengan menunjukkan seluruh dokumen asli berkas permohonannya.

6. Pemohon akan mendapatkan bukti permohonan paspor telah diterima oleh petugas.

7. Pemohon dapat mengambil paspornya pada 4 (empat) hari kerja setelah pembayaran untuk paspor biasa dan minimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah pembayaran untuk paspor elektronik.

8. Pemohon datang kembali ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung kemudian mengambil nomor antrean untuk pengambilan paspor.

9. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran paspor dan mencari berkas pemohon.

10. Petugas memangil pemohon dan menyerahkan paspor.

11. Pemohon mengisi tanda terima penerimaan paspor.

Masa berlaku paspor yang telah dimiliki paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkannya.

Biaya pembuatan paspor di Bandung 2022:

1. Papor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp 350.000.

2. Paspor Elektronik (E-Passport) 48 halaman untuk WNI Rp 650.000.

3. Biaya Layanan Paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/02/144400378/syarat-cara-dan-biaya-membuat-paspor-di-bandung-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke