Salin Artikel

Jual Narkotika, Kasat Narkoba Polres Karawang dan Anggota Polres Sukabumi Dipecat dari Polri

Dua anggota polisi itu yakni AKP Edi Nurdin Massa, mantan Kasat Narkoba Polres Karawang serta Brigadir Aulia Galura Prasetia, Ba Min Logistik Polres Sukabumi.

Hasil, keduanya dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Diketahui bahwa Edi dan Nurdin ditangkap karena menjadi penjual narkotika.

Sidang Komisi Kode Etik Polri ini dipimpin Kabid Propam Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi yakni Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Widodo, Komisaris Polisi (Kompol) Jani Purba Wicaksana, dan Kompol R Bimo Moerdana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pemberian sanksi PTDH ini sebagai pembelajaran dan introspeksi bersama agar pengawasan dan pengendalian kepala satuan kerja lebih ditingkatkan.

Ini agar tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh masing - masing personel di satuan kerja atau wilayah.

Pemecatan anggota polisi yang melanggar itu, kata Ibrahim, untuk menjaga nama baik organisasi yang saat ini sudah bekerja meningkatkan inovasi dan motivasi, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik.

"Dengan berat hati kita melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik." ujar Ibrahim dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).

Ibrahim mengatakan, kedua oknum polisi tersebut menggunakan dan menjual narkoba.

"Dia pemakai dan juga menjual narkoba," ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi Sidang Kode Etik Kabid Propam Polda Jabar, Komisaris Besar (Kombes) Pol Yohan Priyoto mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.


AKP Edi Nurdin Massa disanksi sifatnya bukan administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Priyoto dalam putusannya.

Sanksi yang sifatnya administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal ini seiring dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Propam Polri untuk menindak tegas seluruh anggota Kepolisian yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolri menekankan, oknum - oknum anggota kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lainnya akan merusak citra Polri.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono pun menyatakan akan menindak tegas dan tidak akan mentoleransi anggota polisi yang terlibat kasus narkoba.

"Propam akan terus turun dan awasi setiap pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba serta hukuman berat terhadap pelaku narkoba, diharapkan menjadi pembelajaran kepada anggota polisi yang lain untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika." ungkapnya.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana juga berkomitmen menindak anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalah gunaan narkoba oleh anggota Polri dan saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri." ujar Suntana.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/03/194416078/jual-narkotika-kasat-narkoba-polres-karawang-dan-anggota-polres-sukabumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke