Salin Artikel

Guru Agama di Bogor yang Cabuli 5 Muridnya Akhirnya Ditangkap

"Kami telah mengamankan 1 orang tersangka berinisial S terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra dalam konferensi pers tentang pencabulan anak di bawah umur, di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (6/9/2022).

Wisnu mengatakan, tersangka berprofesi sebagai guru mengaji.

Kepada polisi, dia mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap lima korban yang seluruhnya adalah murid mengajinya.

Modus yang dilakukan dengan membujuk rayu para korban agar lebih pintar mengaji lalu bisa meresap ilmunya. Korban kemudian disuruh untuk memejamkan mata.

Setelah kejadian itu, S mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada orang lain.

"Dari modus supaya pintar itulah S mulai melakukan tindakan pencabulan dengan cara meraba bagian tubuh serta mencium korbannya," ujarnya.

Wisnu mengungkapkan, kasus pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak setahun belakangan di belakang musala dan di dalam kamar.

S tega mencabuli lima orang muridnya yang rata-rata adalah perempuan di bawah umur atau usia 11-14 tahun.


S mencabuli secara berulang atau terhitung satu hingga dua kali secara bergantian.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 UU NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian kami lapis dengan UU no 12 tahun 22 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual. Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," terangnya.

Dengan adanya kejadian ini, Wisnu mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada seluruh orangtua untuk tetap mengawasi seluruh aktivitas dan kegiatan anaknya.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak khususnya kpad bahwa dalam hal ini apapun itu memang menjadi tanggung jawab kita bersama, utamanya masalah kekerasan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur," jelas dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/06/132021878/guru-agama-di-bogor-yang-cabuli-5-muridnya-akhirnya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke