Salin Artikel

Motif Pembunuhan Mantan Perangkat Desa Sukabumi Terungkap, Polisi Tangkap 2 Pelaku, 1 DPO

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua pelaku pengeroyokan hingga menewaskan mantan perangkat desa Warta (51) diciduk anggota Polres Sukabumi di dua lokasi dalam waktu berbeda belum lama ini.

Keduanya yaitu DL alias Iyong (51) dan MS (29). Keduanya tercatat sebagai warga Kota Sukabumi. Selain meringkus kedua tersangka, polisi masih memburu satu pelaku berinisial J.

Dugaan pembunuhan mantan perangkat Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung terjadi pada acara organ tunggal di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi disimpulkan ada tiga pelaku.

"Dua pelaku sudah ditangkap, dan satu pelaku sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Dedy dalam konferensi pers di Palabuhanratu, Selasa (6/9/2022).

Dedy menuturkan, tersangka DL ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Bantargadung pada Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 20:00 WIB.

Sedangkan tersangka MS ditangkap di Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 1 September 2022 pukul 03.00 WIB.

"Saat ditangkap keduanya tidak melawan. Satu tersangka DL merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu," tutur dia.

Motif Pembunuhan

Terkait motif, Dedy menjelaskan, tersangka DL tidak terima temannya pada saat nongkrong atau duduk di pinggir jalan ditegur oleh korban.

Alasan korban menegur karena menongkrong di jalan mengganggu jalur motor lewat. Antara korban dengan teman-temannya DL pun terjadi perselisihan.

"Lalu DL datang dan langsung menusukan pisau ke bagian leher sebelah kiri hingga akhirnya korban meninggal dunia di tempat," jelas dia.

Sebelum terjadi peristiwa berdarah, sekitar pukul 17.00 WIB para pelaku sempat pesta minun-minuman alkohol hingga mabuk.

Polisi telah mengamankan barang bukti. Di antaranya pakaian, kaos, dan celana jin. Sedangkan barang bukti pisau belati dibawa pelaku yang sedang diburu.

Para tersangka dijerat pasal 170 subsider 378 KUHP.  "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Dedy.

Diberitakan sebelumnya seorang mantan perangkat desa, Warta (51) dilaporkan tewas di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022) malam.

Warga Kampung Cikarang, Desa Karangjaya Kecamatan Gegerbitung itu diduga menjadi korban penganiayaan. Korban yang kini sehari-hari sebagai petani mengalami luka tusuk pada leher.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/06/165134078/motif-pembunuhan-mantan-perangkat-desa-sukabumi-terungkap-polisi-tangkap-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke