Salin Artikel

Penjual Donat Dibunuh secara Sadis, Pelaku Tak Kenal Korban, Dipicu Sakit Hati Masa Lalu

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yakni UA (31), warga Desa Tegalgirang, Kecamatan Bangdua, Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan pelaku dan korban tak saling mengenal.

Namun Lukman mengatakan pembunuhan yang dilakukan UA dipicu oleh sakit hati di masa lalu.

UA sebelumnya bergabung menjadi jemaah di sebuah kelompok. Namun beberapa tahun lalu ia dikeluarkan dari kelompok tersebut karena perilakunya.

Di malam kejadian, pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras kebetulan lewat depan masjid LDII.

Dipicu dendam masa lalu, ia pun masuk ke dalam kamar mess yang ada di dalam masjid. Ia kemudian melihat kamar dengan bertuliskan mubaligh di atas pintu.

Tanpa pandang bulu, pelaku masuk ke dalam kamar dan langsung menghabisi korban yang sedang tertidur menggunakan linggis.

"Korban dan pelaku ini sebenarnya tidak saling kenal," ujar Lukman pada Selasa (6/9/2022).

Setelah itu pelaku melarikan diri. Mayat korban pertama kali ditemukan rekannya sesama penghuni mess sekitar pukul 05.00 WIB.

"Rekannya curiga karena korban biasa mengikuti salat Subuh berjamaah, tapi pagi ini tidak terlihat," ujar Kapolsek Jatibarang, Kompol Ujang Rohimin, Sabtu (27/8/2022).

Setelah salat subuh, saksi lantas mendatangi kamar korban. Dia mengetuk pintu berulang kali, namun tak ada respons dari korban.

Saksi lantas berusaha membuka pintu, ternyata tidak dikunci. Saat ia masuk, saksi menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa bersimbah darah.

Terdapat bercak darah di lantai hingga dinding kamar korban. Selain itu, ditemukan linggis yang terdapat bercak darah di bagian ujungnya.

"Posisi korban saat ditemukan terbaring di tempat tidurnya, dan kondisi bantal, sprei, serta kasurnya juga berlumuran darah," jelasnya.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh petugas di daerah Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

"Dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujar dia

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul TERUNGKAP, Motif Pembunuhan Penjual Donat Keliling di Jatibarang, Korban dan Pelaku Tak Saling Kenal

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/07/161000478/penjual-donat-dibunuh-secara-sadis-pelaku-tak-kenal-korban-dipicu-sakit-hati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke