Salin Artikel

Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Data Ribuan Anggota Parpol Bermasalah

Hal itu dilakukan menyusul ditemukannya sejumlah permasalahan, terutama soal adanya keanggotaan ganda dari partai politik.

Keanggotaan parpol yang kini perlu diklarifikasi itu antara lain ditemukannya keanggotaan ganda internal dan eksternal dalam Sipol. Pun terdapat satu nama yang diklaim oleh sejumlah partai politik.

“Dari hasil pengawasan, ditemukan keanggotaan ganda internal dalam Sipol sebanyak 6.435 orang dan 3.202 orang untuk keanggotaan ganda eksternal,” katanya dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Temuan itu, kata dia, berdasarkan hasil pencermatan data keanggotaan parpol tersebut.

Hasilnya, banyak anggota parpol yang terindikasi belum masuk daftar pemilih serta masih adanya anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.

"Ditemukan juga sebanyak 5.591 orang anggota parpol yang terindikasi belum masuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan 53 orang anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol," jelasnya.

Atas temuan itu, Januar telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bandung untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, pemberian surat rekomendasi penting untuk dilakukan, mengingat hasil tahapan verifikasi administrasi nantinya akan berdampak pada tahapan verifikasi faktual maupun penetapan partai politik.

Ia menilai pencermatan dan pengawasan penting dilakukan demi memastikan kebenaran dan  keabsahan hasil verifikasi administrasi.

“Pemberian rekomendasi ini dilakukan untuk memastikan proses verifikasi administrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan mencegah terjadinya sengketa proses pemilu,” pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/09/163137478/bawaslu-kabupaten-bandung-temukan-data-ribuan-anggota-parpol-bermasalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke