Salin Artikel

Saksi Korban Tidak Hadir, Sidang Lanjutan Kasus Doni Salmanan Ditunda

Sidang kesembilan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda, lantaran para saksi korban tidak ada satu pun yang datang.

Kuasa Hukum terdakwa, Patria Purba menilai ketidakhadiran para saksi korban pada sidang lanjutan itu diyakini lantaran sudah paham akan resiko serta konsekuensi mengikuti permainan aplikasi investasi Quotex. 

"JPU sudah mengundang 10 saksi, cuma kebetulan saksi tidak dapat hadir tanpa ada konfirmasi. Mungkin saksi-saksi tersebut sudah sadar, karena kan pasti mereka sudah mendengar dari saksi sebelumnya bahwa mereka bermain dengan resiko," katanya usai Majelis Hakim memutusakan sidang ditunda.

Sekalipun, saksi korban pada sidang hari ini datang, menurutnya kesaksiannya pasti sama dan menguntungkan kliennya.

"Mereka pernah menang, pernah kalah, dan mereka menyadari terkait potensi tersebut, sehingga apalagi yang mau diterangkan," terangnya.

Sidang sempat dibuka oleh Majelis Hakim dan memaparkan kejelasan kehadiran saksi korban dari JPU.

Setelah mendapatkan keterangan dari JPU, hakim kemudian memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (15/9/2022).

Kendati sidang ditunda, Patria mengungkapkan, hakim masih memberikan kesempatan pada JPU untuk memanggil saksi korban.

Jika, saksi korban kembali tidak hadir, kata Patria, hakim mempersilahkan JPU mendatangkan saksi lain di luar saksi korban.

"Seperti misalnya ada saksi ahli atau saksi-saksi yang lain yang jelas di luar korban. Karena pada dasarnya korban sama-sama aja," terang dia.

Menurutnya, JPU meski cermat mendatangkan saksi korban, pasalnya keterangan saksi korban yang dirasa sama sangat memperlambat waktu sidang.


Tak hanya itu, ia menilai JPU juga harus mengedepankan untuk menghadirkan saksi korban sebelum menghadirkan saksi ahli.

"Ya, itu paling di akhir, yang dimaksimalkan itu saksi korban dan belum dihadirkan juga tadi masalah tanda terima panggilan patuhnya udah diterima atau belum, khawatirkan mereka tetep mau mempergunakan hak nya, kalau selama bisa menghadirkan silahkan, tapi kalau misalkan mayoritas saksi berkesimpulan memberi keterangan yang tak berbeda,  saya kira sama saha kok, jelas ini menguntungkan kita," ungkapnya.

Ia berharap JPU bisa mempercepat menghadirkan para saksi, pasalnya ketidakhadiran saksi korban semacam ini dirasa sangat menghambat.

"Jelas menghambat, karena kan yang harusnya sidang gak jadi sidang ya jadi menunggu dan mengulur waktu, yang kita harapkan sih ini bisa proses secara cepat sehingga kita segera bisa mendapatkan kepastian," tuturnya.

Doni Salmanan mengaku kecewa

Sementara terdakwa Doni Salaman yang berada di Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Baleendah dan kerap menghadiri sidang secara online mengaku kecewa dengan tidak hadirnya saksi korban.

Pasalnya, malam hari sebelum sidang berlangsung paginya, ia kerap menuliskan materi untuk sidang hingga menyisakan waktu tidur selama 1,5 jam.

"Saya menuliskan apa yang akan saya kemukakan dipersidangan. Kalau ternyata diundur saya kecewa juga yang mulia," kata Doni Salmanan melalui teleconference

Ditanya soal kondisi kesehatannya oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, Doni mengaku lambungnya masih bermasalah.

Namun masih bisa mengikuti persidangan secara virtual. Selama menjadi tahanan titipan di Lapas tersebut, Doni mengaku cukup mendapatkan jatah makan.

"Alhamdulilah makan cukup yang mulia, walaupun selalu mie rebus. Tapi Alhamdulilah saya nikmati yang mulia," jawab Doni.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/12/154909578/saksi-korban-tidak-hadir-sidang-lanjutan-kasus-doni-salmanan-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke