Salin Artikel

Sidang Lanjutan Doni Salmanan, Saksi Ahli Sebut Quotex Serupa Judi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terdakwa kasus penipuan aplikasi investasi Quotex Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Kamis (15/9/2022).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi ahli.

Mereka yakni, Tongam L Tobing dari Satuan Tugas (Satgas) Kewaspadaan Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wahid Hakim Siregar Anggota Satgas Kewaspadaan Investasi dan Agus Sulistianto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Dalam kesaksiannya, Tongam L Tobing menjelaskan keterlibatannya dalam upaya penutupan aplikasi investasi Binary Option.

Kepada Majelis Hakim, ia mengatakan pada 22 Februari 2022 Satgas tempat ia bertugas banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait kegiatan investasi Binary Option.

"Pada saat itu juga, saya memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan beberapa hal," katanya kepada Hakim.

Tongam mengungkapkan ada dua hal yang menjadi sorotan Satgas, pertama promosi kegiatan perdagangan yang platfrom nya tidak memiliki izin di Indonesia (ilegal).

Kedua, yang bersangkutan melakukan pelatihan perdagangan berjangka dari platfrom ilegal.

"Pada awalnya yang bersangkutan mengatakan tidak memahami, tapi akhirnya kami beri penjelasan bahwa platform itu tidak memiliki izin di Indonesia. Waktu itu beliau mengiyakan untuk menghapus konten pelatihan di YouTube dan sosial media lainnya," katanya.

Menurutnya, aplikasi investasi Binary Option Quotex bukan merupakan platfrom perdagangan berjangka, sebab tak memiliki izin resmi di Indonesia. Selain itu, Quotex juga bukan platfrom investasi.

"Hasil penelitian kami platfrom ini merupakan sebuah platfrom yang lebih mirip judi karena ada unsur tebak-tebakan," tegas dia.

Kesulitan memblokir

Tak hanya itu, Tongam mengatakan pihaknya menemukan beberapa kesulitan ketika akan memblokir aplikasi serupa.

Selain, pelaku atau pemilik aplikasi tersebut kerap membangun kembali aplikasi setelah diblokir.

Menurutnya, aplikasi tersebut akan terus hidup selama mendapatkan konsumen baru.

"Masyarakat harus diberikan kewaspadaan, karena ini biasanya akan terus ada kalau masih ada peserta baru, kalau sudah tidak ada pasti menghilang," tuturnya.

Kendati begitu, dalam persidangan ia mengungkapkan beberapa langkah agar aplikasi serupa tak menyebar di kalangan masyarakat.

"Paling tidak kita harus edukasi, masyarakat harus berani menanyakan soal legalitas aplikasinya kepada yang menawarkan," tuturnya.

Lebih mirip platfrom judi

Sementara saksi kedua Agus Sulistianto dari Bappepti mengatakan pada tahun 2018 pihaknya melakukan analisis terkait aplikasi investasi Binary Option Quotex.

Dari hasil analisisnya, Agus melihat adanya potensi perdagangan berjangka komoditi sebagai kedok.

"Jadi tahun 2019 kita melakukan pemblokiran, kami melihat juga masyarakat yang tidak paham, bisa saja terkecoh menganggap ini perdagangan berjangka," jelasnya kepasa Hakim Ketua.

Pihaknya menilai platfrom ini lebih pada menebak harga. Awalnya, kata dia, trader yang baru mendaftar dipersilahkan untuk mendepositkan uang Rp 154 ribu, kemudian diberikan dua pilihan naik atau turun.

"Jika, tebakan dari trader itu benar maka ia akan mendapatkan 90 persen keuntungan dari angka deposit, tapi kalau kalah bisa kehilangan 100 persen biaya awal," tambahnya.

Saat hakim menanyakan pada Agus, ihwal aplikasi tersebut tak jauh berbeda dengan aplikasi judi. Agus mengiyakan hal itu.

"Karena di sana ada semacam kegiatan tebak-tebakan tadi, secara tidak langsung mirip dengan judi," sambungnya.

Tak hanya itu, Agus mengungkapkan aplikasi serupa seperti Binomo atau Quotex sama sekali tidak memiliki izin usaha baik perdagangan berjangka, atau yang lainnya.

"Kalau pandangan kami ini bukan investasi, juga bukan perdagangan karena kalau investasi tentunya perkembangan uang, kemudian kalau perdagangan ada proses pemindahan uang," bebernya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/15/153943778/sidang-lanjutan-doni-salmanan-saksi-ahli-sebut-quotex-serupa-judi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke