Salin Artikel

Permohonan Kasasi Ditolak, PT KAI Bakal Ajukan PK Terkait Sengketa Lahan di Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait perkara kepemilikan aset di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Putusan tersebut diterima KAI pada 31 Agustus 2022.

Guna mempertahankan aset tersebut yang juga merupakan aset negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan, KAI akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi tersebut ke Mahkamah Agung.

"Kami menyayangkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KAI. Sehingga KAI berpotensi kehilangan aset yang nilainya begitu besar," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Joni mengatakan bahwa KAI telah memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai No. 1 Tahun 1988 di tanah tersebut. Oleh karena itu, KAI akan berupaya maksimal untuk mempertahankan dan menjaga aset tersebut.

Menurut Joni, Aset KAI tersebut di klaim kepemilikannya oleh Nani Sumarni dan lainnya yang mengaku sebagai ahli waris Djoemena BP Lamsi, yang memiliki luas 76.093 meter persegi.

Di atas tanah tersebut telah berdiri Rumah Perusahaan yang ditempati oleh pekerja dan pensiunan KAI, mess pekerja KAI, bangunan TK, SD, SMP, SMA, dan fasilitas umum lainnya.

Dijelaskan, perkara tanah ini mulai disengketakan di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2020.

Berdasarkan Putusan Nomor 65/PDT.G/2020/PN.BDG, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa milik Nani Sumarni, dkk dan menghukum KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani Sumarni, dkk.

Terhadap putusan tersebut, KAI mengajukan banding namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Mengingat hal itu, upaya hukum kasasi pun diajukan PT KAI ke Mahkamah Agung. Namun berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 1741 K/Pdt/2022, permohonan kasasi KAI ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut, KAI akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali dalam waktu dekat. KAI akan terus memperjuangkan aset negara yang telah diamanahkan kepada KAI," tegas Joni.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/16/182246178/permohonan-kasasi-ditolak-pt-kai-bakal-ajukan-pk-terkait-sengketa-lahan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke