Salin Artikel

Sengketa Lahan Bandung Zoo, Pengelola: Tidak Ada Perjanjian Sewa Menyewa

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari pengelola Bandung Zoo Garden (Bazoga), I Gde Pantja Astawa mengatakan, tidak ada perjanjian sewa menyewa lahan dengan Pemerintah Kota Bandung.

Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, sewa menyewa lahan harusnya didasarkan pada kepemilikan sertifikat. Sedangkan hingga kini lahan seluas 14 hektare tersebut belum memiliki sertifikat.

"Dari hasil kajian ini kalau memang dipandang aset daerah kalau merujuk perundang-undangan khususnya UU Pembendaharaan Negara harus didasarkan kepada pemilikan sertifikat, ini pun tidak punya mereka sehingga apa dasarnya mengklaim ada perjanjian sewa menyewa dan tidak masuk akal," ujar Panjta dalam rekamannya, Sabtu (17/9/2022).

Pantja mengungkapkan, yayasan telah membentuk tim dan menerbitkan pendapat hukum tentang status hak atas lahan Bandung Zoo. Hal itu dilakukan untuk mengetahui pihak mana yang sebenarnya memiliki lahan itu.

Dari hasil kajian dan pendapat hukum, ia menyarankan yayasan mendaftarkan lahan yang dikelolanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu didasarkan pada Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"‎Kami rekomendasikan agar yayasan memprioritaskan melakukan pendaftaran. Maka, bisa diurus lebih lanjut untuk serfitikat," tutur Pantja.

Akui Lalai

Diakuinya, yayasan telah lalai hingga menimbulkan perseteruan atas hak lahan. Padahal, Bandung Zoo sudah menggunakan lahan itu 89 tahun sejak zaman Belanda.

Namun selama itu pula, Bandung Zoo lalai tidak mengurus administrasi lahan.

Walau lalai, Pantja tetap mendorong yayasan tetap menyertifikasi lahan Bazoga berdasarkan kajian secara sejarah dan hukum.

Sebab dalam aturan pendaftaran tanah, ada beberapa syarat. Pertama, siapapun yang menguasai lahan secara de facto secara terus menerus dalam 20 tahun bisa mendaftarkan sertifikat.

Kedua, tidak pernah diganggu atau digugat. Ketiga, diakui masyarakat atau sekeliling kebun binatang. Lalu kemudian minimalnya ada dua saksi.

"Ini secara de facto dikuasai fisik oleh yayasan," beber dia.

Proses pendaftaran tanah yang sedang dalam sengketa tidak menjadi halangan. Hal ini sesuai dengan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Untuk itu ia meminta Pemkot Bandung jangan asal mengklaim lahan Bazoga. Karena berdasar pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada 5 Mei 2014, aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Bandung Zoo.

Sebelumnya, Pemkot Bandung bersikukuh lahan Bandung Zoo merupakan aset daerah Pemkot Bandung. lahan itu tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) BKAD Bandung pada 2005.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/18/130055678/sengketa-lahan-bandung-zoo-pengelola-tidak-ada-perjanjian-sewa-menyewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke