Salin Artikel

Sengketa Lahan Bandung Zoo, Pengelola: Tidak Ada Perjanjian Sewa Menyewa

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari pengelola Bandung Zoo Garden (Bazoga), I Gde Pantja Astawa mengatakan, tidak ada perjanjian sewa menyewa lahan dengan Pemerintah Kota Bandung.

Pakar Hukum Tata Negara ini mengatakan, sewa menyewa lahan harusnya didasarkan pada kepemilikan sertifikat. Sedangkan hingga kini lahan seluas 14 hektare tersebut belum memiliki sertifikat.

"Dari hasil kajian ini kalau memang dipandang aset daerah kalau merujuk perundang-undangan khususnya UU Pembendaharaan Negara harus didasarkan kepada pemilikan sertifikat, ini pun tidak punya mereka sehingga apa dasarnya mengklaim ada perjanjian sewa menyewa dan tidak masuk akal," ujar Panjta dalam rekamannya, Sabtu (17/9/2022).

Pantja mengungkapkan, yayasan telah membentuk tim dan menerbitkan pendapat hukum tentang status hak atas lahan Bandung Zoo. Hal itu dilakukan untuk mengetahui pihak mana yang sebenarnya memiliki lahan itu.

Dari hasil kajian dan pendapat hukum, ia menyarankan yayasan mendaftarkan lahan yang dikelolanya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu didasarkan pada Pasal 76A Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3/1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"‎Kami rekomendasikan agar yayasan memprioritaskan melakukan pendaftaran. Maka, bisa diurus lebih lanjut untuk serfitikat," tutur Pantja.

Akui Lalai

Diakuinya, yayasan telah lalai hingga menimbulkan perseteruan atas hak lahan. Padahal, Bandung Zoo sudah menggunakan lahan itu 89 tahun sejak zaman Belanda.

Namun selama itu pula, Bandung Zoo lalai tidak mengurus administrasi lahan.

Walau lalai, Pantja tetap mendorong yayasan tetap menyertifikasi lahan Bazoga berdasarkan kajian secara sejarah dan hukum.

Sebab dalam aturan pendaftaran tanah, ada beberapa syarat. Pertama, siapapun yang menguasai lahan secara de facto secara terus menerus dalam 20 tahun bisa mendaftarkan sertifikat.

Kedua, tidak pernah diganggu atau digugat. Ketiga, diakui masyarakat atau sekeliling kebun binatang. Lalu kemudian minimalnya ada dua saksi.

"Ini secara de facto dikuasai fisik oleh yayasan," beber dia.

Proses pendaftaran tanah yang sedang dalam sengketa tidak menjadi halangan. Hal ini sesuai dengan PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Untuk itu ia meminta Pemkot Bandung jangan asal mengklaim lahan Bazoga. Karena berdasar pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara pada 5 Mei 2014, aset Pemkot Bandung bukan terletak di lahan Bandung Zoo.

Sebelumnya, Pemkot Bandung bersikukuh lahan Bandung Zoo merupakan aset daerah Pemkot Bandung. lahan itu tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) BKAD Bandung pada 2005.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/18/130055678/sengketa-lahan-bandung-zoo-pengelola-tidak-ada-perjanjian-sewa-menyewa

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com