Salin Artikel

Soal Dugaan Pembelian Seragam SMP secara Paksa di Kabupaten Bandung, Pengamat Pendidikan UPI: Dalih Apa Pun Tetap Langgar Aturan

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan angkat bicara soal adanya dugaan penjualan seragam dan atribut sekolah secara paksa di beberapa SMP Kabupaten Bandung.

Menurutnya, hal itu jelas melanggar peraturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Dalam Permendikbud itu, kata Cecep, Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

"Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu di luar konteksnya. Termasuk seragam dan buku, itu enggak boleh," kata Cecep dihubungi, Senin (19/9/2022).

Kendati pihak sekolah berdalih bahwa pengadaan itu terkait seragam khusus, Cecep dengan tegas menyebut pihak sekolah tidak boleh melakukan aktivitas jual beli.

"Jika dengan alasan itu bukan seragam nasional, itu seragam khusus atau sekolah juga tetap tidak boleh. Apalagi dengan harga yang tinggi. Menjual aja tidak boleh apalagi dibebani dengan harga tinggi," kata dia.

Tak hanya itu, dalih ihwal penjualan seragam dialihkan ke koperasi sekolah pun, kata Cecep, tetap melanggar aturan.

Lantaran, koperasi sekolah, pasti bersentuhan dengan sekolah tersebut.

"Koperasi kan masih bagian dari sekolah, makanya bagusnya pihak ketiga saja yang menjualnya atau mengelola. Sebaiknya dihindari yang seperti itu ya," jelasnya.

Menurutnya, soal operasional pendidikan, idealnya pemerintah daerah (Pemda) yang menanggulangi hal tersebut.

Pasalnya, jika sekolah langsung yang menyediakan atau memperjualbelikan, maka sudah terjadi bisnis di dunia pendidikan.

"Apalagi ini SMP ya harus pemerintah yg bantu, harusnya Pemda juga yang mencukupi kebutuhan sekolah yang seperti itu," ungkapnya.

Sekalipun pihak sekolah tetap mengharuskan murid menggunakan seragam khas, Cecep menyarankan agar dikelola oleh pihak ketiga, dengan catatan tidak ada paksaan.

"Solusinya kalau mau, dikelola aja itu diserahkan oleh tempat lain pihak ketiga. Mereka yang mengelola dengan harga kompetitif dan siswa diberi kebebasan untuk membeli," terang dia.

Peran Pemda belum maksimal

Sejauh ini, Cecep menilai peran Pemda belum maksimal dalam menanggulangi biaya operasional pendidikan.

Sebesar 20 persen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), kata dia, dianggap telah memenuhi semua kebutuhan di sektor pendidikan, mulai dari Operasional, Investasi hingga Gaji Guru.

"Gini ya, pemda itu wajib untuk membantu membiayai sekolah dalam sisi operasional dan investasi. Operasional itu kaya BOS itu termasuk ke sana tapi investasinya gimana belum ada. Gini, baiknya 20 persen APBD itu diarahkan untuk investasi pendidikan, seperti tanah dan bangunan, sejauh ini belum optimal sama sekali. Pemda itu beranggapan kalau 20 persen APBD di dalamnya sudah ada itu termasuk gaji guru, sulit kalau terus begitu," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung Tedi Surahman merasa prihatin praktik bisnis yang dilakukan oleh sekolah.

Tedi mengatakan, praktik tersebut jelas menyalahi aturan, terlebih saat ini masyarakat sedang kesulitan ekonomi ditambah kenaikan harha BBM beberapa hari lalu.

"Sekolah harusnya tidak boleh berbisnis dengan siswa. Tidak boleh melakukan pengadaan barang atau seragam," ujar Tedi.

Terlebih apabila nilai seragam yang ditawarkan bernilai ratusan ribu rupiah. Hal tersebut akan memberatkan masyarakat, terutama warga kurang mampu.

"Apalagi kalau sampai menjual paksa," katanya.

Adanya SMP Negeri yang menjual paket seragam sekolah dengan jas almamater, ia berharap agar pihak terkait seperti Dinas Pendidikan (Disdik) harus melakukan pengawasan terhadap sekolah yang ada di Kabupaten Bandung.

"Pengawasan harus lebih ditingkatkan," tegasnya.

Ia berjanji, akan memerintahkan anggota Fraksi PKS yang duduk di Komisi D untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/20/082558078/soal-dugaan-pembelian-seragam-smp-secara-paksa-di-kabupaten-bandung-pengamat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke