Salin Artikel

Sopir Bus DAMRI yang Tabrak Lansia di Bandung Ditetapkan Tersangka

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan sopir bus DAMRI yang menabrak seorang lansia hingga meninggal di Jalan Moch Toha depan Bengkel Saphire Kec. Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka.

Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Iptu Arif Saepul Haris mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sopir dan unit bis saat kecelakaan terjadi.

"Sudah kita amankan unit bus sama sopirnya," ucap Arif dalam pesan singkatnya, Selasa (20/9/2022).

Saat ini sang sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dengan hukuman pidan maksimal 6 tahun.

Arif menyebut bahwa tersangka diterapkan Pasal 310 ayat 4 Jo. Pasal 105 huruf a, Jo. Pasal 106 ayat 1, 2.

"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Senin (19/9/2022) sekitar pukul 10.35 WIB.

Saat itu kendaraan bus DAMRI nomor polisi D-7605-AA yang dikemudikan Ujang Nana Supriana melaju dari arah selatan ke utara Jalan Moch Toha, Bandung. Setibanya di lokasi, bus tersebut menabrak korban yang sedang berjalan kaki.

"Pejalan kaki tersebut meninggal dunia," ucap Arif.

Korban kemudian dibawa ke RS Sartika Asih Kota Bandung. Dalam kecelakaan ini, Arif menduga sopir tidak konsentrasi.

"Diduga tidak konsentrasi sopirnya karena arus lalin sedang padat juga," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/20/141536078/sopir-bus-damri-yang-tabrak-lansia-di-bandung-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke