Salin Artikel

Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Termasuk Kakak Undang

GARUT, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Polres Garut menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus perobohan rumah milik seorang warga di Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, yang dilatarbelakangi utang piutang.

"Kami menetapkan 9 orang tersangka," jelas Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022) siang di Mapolres Garut.

Wirdhanto mengatakan, pelapor yaitu Undang, yang tak lain adalah pemilik rumah tersebut.

Dalam kasus perobohan rumah miliknya, Undang membuat dua laporan, yakni perusakan rumah dan penggelapan tanah.

Wirdhanto berkata, salah satu tersangka yang diamankan merupakan kakak kandung dari Undang yang juga terlibat kasus penggelapan tanah.

Para tersangka sendiri, menurut Wirdhanto, akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 juncto Pasal 55 dan 56 serta Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara kakak kandung pelapor akan dijerat Pasal 385 KUHP terkait penggelapan tanah.

Wirdhanto mengatakan, saat ini pihaknya fokus untuk menyelesaikan masalah pembongkaran rumah dan penggelapan tanah terlebih dahulu.

"Untuk pengembangan lebih lanjut (termasuk utang piutang pelapor), akan kami dalami dari keterangan saksi-saksi," jelasnya.

Kronologi kejadian

Wirdhanto menceritakan, kasus ini sendiri berawal dari Undang yang menjadi pelapor yang meminjam uang kepada salah satu tersangka, yaitu A sebesar Rp 1,3 juta.

Namun, sejak Januari 2022, Undang tak lagi sanggup membayar cicilan dan bunga pinjaman sebesar 35 persen kepada A.

Sejak Januari itu pula, Undang dan istrinya pergi ke Kota Bandung mencari pekerjaan untuk membayar utang dan bunganya.

Pada tanggal 10 September 2022, Undang mendapat kabar rumahnya telah dirobohkan oleh orang yang memberinya pinjaman uang. Sehingga, pada tanggal 15 September Undang pun pulang dan melihat rumahnya telah rata dengan tanah hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Wirdhanto mengakui, sebelum melakukan pembongkaran, orang yang memberi Undang pinjaman uang sempat melakukan transaksi pembelian tanah dan rumah yang surat-surat kepemilikannya atas nama Undang tersebut.

Namun, transaksi dilakukan bukan dengan Undang, melainkan dengan kakak kandung Undang yang saat ini jadi tersangka penggelapan.

"Kakak kandung Undang ini melakukan transaksi jual beli lahan tersebut tanpa sepengetahuan Undang, di situlah letak permasalahan utamanya, sehingga Saudara A merasa memiliki dan menyuruh warga melakukan pembongkaran," katanya.

Utang dari Undang kepada A sendiri, menurut Kapolres, jumlahnya mencapai Rp 15 juta meski hanya meminjam Rp 1,3 juta. Sebab, A memberikan bunga tinggi sebesar 350 persen.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/20/154542678/kasus-rentenir-robohkan-rumah-di-garut-polisi-tetapkan-9-tersangka-termasuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke