Salin Artikel

Rentenir Garut yang Diduga Jadi Dalang Perobohan Rumah Undang Ditetapkan Sebagai Tersangka

KOMPAS.com - A (33), rentenir asal Garut, Jawa Barat, yang diduga menjadi dalang perobohan rumah Undang (47), ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Selain A, polisi juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus perobohan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (10/9/2022).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada dua dugaan kasus terkait perkara tersebut, yakni perusakan rumah Undang yang didalangi A, serta penggelapan tanah dengan tersangka kakak korban, E.

"Kami akhirnya menetapkan tersangka kasus perusakan (rumah Undang) secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah, ada 8 orang tersangka (dalam kasus perobohan rumah Undang)," kata Wirdhanto, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (20/9/2022).

A diduga memerintahkan tujuh orang tersangka lainnya untuk merobohkan rumah Undang.

Sementara itu, polisi juga menetapkan kakak kandung Undang, E, sebagai tersangka kasus penggelapan tanah.

Pasalnya, E diduga menjual tanah milik Undang kepada A tanpa memiliki izin dari adiknya tersebut.

"Tersangkanya adalah E yang merupakan kakak korban, sehingga total seluruhnya 9 orang tersangka," ujar Wirdhanto.

Sebelumnya, Undang, warga Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, harus kehilangan rumahnya karena dirobohkan rentenir akibat utang sebesar Rp 1,3 juta.

Undang meminjam uang tersebut kepada tetangganya yang merupakan seorang rentenir.

Undang pun berusaha melunasi utangnya dengan mencicil, namun Undang belum bisa membayar cicilan keempat karena sedang tidak memiliki uang.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/20/182948178/rentenir-garut-yang-diduga-jadi-dalang-perobohan-rumah-undang-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke