Salin Artikel

Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika

KOMPAS.com - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Hj Anne Ratna Mustika yang merupakan bupati Purwakarta.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta Asep Kustiwa yang dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/9/2022) membenarkan pihaknya menerima gugatan cerai Hj Anna Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.

"Betul (gugatan cerai) atas nama Hajjah Ane Ratna Mustika, bupati Purwakarta. Diajukan kaping (tanggal) 19 September 2022 kemarin," kata Asep.

Asep mengatakan, gugatan cerai tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Agama Nomor Register: 1662/Pdt.H/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Menurut Asep, pihak pengadilan juga sudah menetapkan sidang pertama yang akan digelar pada 5 Oktober 2022.

"Yang pasti Pengadilan Agama memiliki kewajiban memanggil para pihak. Acara selanjutnya tidak bisa terprediksi seperti apa," kata Asep ketika ditanya soal prosedur sidang gugat cerai.

Ketika ditanya soal alasan gugatan, Asep mengatakan bahwa setiap gugatan pasti ada alasannya. Namun ia tidak bisa menyebutkannya.

"Mohon maaf untuk alasannya saya tidak bisa sampaikan hal itu," katanya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke Dedi Mulyadi melalui telepon seluler perihal gugatan cerai itu, ia mengaku tidak tahu menahu.

"Saya justru tahunya dari Anda. Saya akan coba cek nanti," kata Dedi singkat.

Hingga kini, Kompas.com masih berusaha meminta konfirmasi soal gugatan cerai itu ke Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika.

Kompas.com mencoba mengontak pengawal pribadinya, Euis, namun yang bersangkutan sedang cuti melahirkan.

"Maaf saya sedang cuti, Pak," kata Euis.

Euis pun meminta Kompas.com untuk menemui staf bupati Purwakarta.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/21/142232578/dedi-mulyadi-digugat-cerai-istrinya-bupati-purwakarta-anne-ratna-mustika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke