NEWS
Salin Artikel

Berulang Kali Rampas Barang Pengendara, Polisi Gadungan di Purwakarta Ditangkap

Lelaki asal Kabupaten Ciamis itu berpura-pura menjadi petugas kepolisian yang melakukan razia kendaraan.

"Setelah mengaku sebagai anggota polisi, pelaku menanyakan ke korban perihal (alasannya) tidak menggunakan masker dan juga helm,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta AKP M. Zulkarnaen, Rabu (21/9/2022).

Zulkarnaen mengatakan, korban yang tidak mengetahui DSH polisi gadungan pasrah dengan perkataannya.

Termasuk, menyerahkan ponsel dengan alasan akan dijadikan barang bukti atas pelanggaran yang dilakukan korban.

Saat beraksi, DSH meminta korban yang mengendarai sepeda motor maju terlebih dahulu.

Sementara itu, pelaku yang membonceng korban lain melaju di belakang mengikutinya hingga akhirnya pelaku berhenti di tempat yang sepi.

"Handphone milik korban diminta oleh pelaku dengan alasan sebagai barang bukti. Setelah diberikan kepada pelaku, korban diturunkan di jalan. Setelah itu, pelaku yang langsung pergi meninggalkan korban," tutur Zulkarnaen berdasarkan keterangan korban.

Hasil rampasan handphone milik korban, rencananya akan dijual dengan cara cash on delivery (COD).

DSH mengaku bertugas di bagian Provost Polres Purwakarta.


Pelaku yang selalu beraksi sendirian itu tidak mengenakan seragam kepolisian tapi menggunakan ikat pinggang dan sepatu khas polisi.

"Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali (April-September 2022) di wilayah Kabupaten Purwakarta dan sudah ada delapan orang yang menjadi korban," kata Zulkarnaen.

Target polisi gadungan ini adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker dan helm.

DSH ditangkap pada 19 September 2022. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik, dua unit ponsel, celana seragam polisi berwarna hitam, jaket hitam dan sepasang sepatu dinas kepolisian.

Atribut polisi ia gunakan dibeli di wilayah Cimahi. Atribut itu dipakai untuk membuat percaya korban.

Atas kejahatannya itu, DSH dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan. Adapun, ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/21/201438878/berulang-kali-rampas-barang-pengendara-polisi-gadungan-di-purwakarta

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke