Salin Artikel

Oknum Pegawai Pengelola ATM Curi Uang Selama Setahun, Bank Merugi Rp 1,9 Miliar

Mereka ditangkap di dua tempat terpisah pada Kamis (15/9/2022).

Keduanya adalah AS (31) Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, dan R (48) warga Kecamatan Nagrak, Sukabumi.

Polisi masih memburu satu tersangka lain berinisial IH (27).

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah pencurian uang ATM ini menyebabkan bank merugi hingga Rp 1,9 miliar.

"Para pelaku ini sudah sekitar satu tahun melakukan aksi kejahatannya," ungkap Dedy saat konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (26/9/2022).

"Mereka beraksi di enam lokasi ATM di wilayah Kecamatan Cicurug," sambung dia.

Menurut Dedy, hasil penyelidikan dan penyidikan tiga dari pelaku dua di antaranya AS dan R diketahui sebagai karyawan vendor pengelolaan ATM.

Sedangkan satu tersangka merupakan teman kedua pelaku lainnya.


Karena sebagai pegawai pengelola ATM, kedua tersangka dengan mudah menggondol uang di mesin ATM karena memiliki kunci.

"Kalau ada trouble di ATM, tersangka AS akan datangi ATM dan memperbaiki sekaligus mengambil uang secara sedikit demi sedikit," ujar dia.

Sedangkan lanjut Dedy, tersangka R berperan menerima uang hasil pencurian dari tersangka lainnya sebesar Rp 435juta. Uang yang diterima itu dibelikan 7 unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, Dedy mengatakan para tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 4E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman pidana penjara 7 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/26/144036978/oknum-pegawai-pengelola-atm-curi-uang-selama-setahun-bank-merugi-rp-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke