Salin Artikel

Saksi Ahli Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE Terkait Berita Bohong

BANDUNG, KOMPAS.com - Effendi Saragih (64), ahli pidana hukum Universitas Trisakti menjadi saksi ahli sidang kasus penipuan platfrom investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, Senin (26/9/2022).

Effendi mengatakan, dalam kasus penipuan Platfrom Quotex yang menjadi titik sorotan yakni berita bohong yang disampaikan terdakwa melalui akun YouTubenya.

Berita bohong, sambung dia, memiliki dampak serius terhadap masyarakat. Dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan, terdakwa membuat konsumen merugi.

"Jadi berita bohongnya spesifik adanya konsumen. Berita bohong itu tidak sesuai dengan yang  sebenarnya, tidak sesuai dengan kenyataan, tapi disampaikan kepada orang lain, yang disampaikannya itu cenderung menyesatkan," katanya saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Kepada Hakim, Effendi menjelaskan, terdakwa bisa saja dijerat dengan Undang-Undang ITE, karena berita bohong yang disebarkannya.

Namun, dalam Undang-undang itu, kata Effendi, tidak dibahas secara detail penggunaan internet.

"Pasal 27 sampai 36 Undang-Undang ITE Tidak menyebut secara langsung pelarangan penggunaan internet, kalau ancaman pidananya ada di Pasal 45 sampai 51," beber dia.

Sejauh ini, lanjut dia, platfrom trading di Indonesia tidak memiliki ketentuan, artinya  tidak memiliki izin atau ilegal.

"Semua harus punya izin di Indonesia. Kalau mau punya usaha, harus punya izin dari negara. Kalau tidak ada izin, tidak boleh beroperasi," tutur dia.

Soal permainan yang ada dalam Platform Quotex, hal tersebut dikembalikan ke publik.

Namun, ia meminta publik bisa mengantisipasi adanya berita bohong terkait dengan anjuran atau informasi dalama sebuah platfrom.

Dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan, ia melihat adanya kontrol yang lepas dari pelaku usaha.

Menurutnya, hal tersebut tidak begitu sulit diantisipasi. Negara hanya tinggal menerapkan aturan terkait permainan tersebut.

"Itu perbuatan peruntung-untungan, seperti judi, lalu diblokir oleh pemerintah. Setelah diblokir gak boleh lagi," jelasnya.

Sejauh ini, Indonesia tidak memiliki aturan  atau pernah mengeluarkan izin untuk platfrom serupa. Platfrom seperti ini, tergantung pada aturan yang ada pada satu negara.

"Jadi tergantung negaranya, misalnya di negara A bisa berjalan tuh, tapi di negara B gak bisa," ungkapnya.

Kendati begitu, pihaknya mengungkapkan bisa saja platfrom seperti quotex ada di Indonesia, hanya saja sesuatu yang ditawarkan harus sesuai.

"Apakah boleh trading, boleh, tapi semua ada aturan yang digunakan dan dipakai, yang tidak boleh adalah cara-caranya, kemudian asalkan yang ditawarkan itu harus sesuai barangnya," tutut dia.

Afiliator Harus Bertanggungjawab

Dalam keterangannya, Effendi juga menjelaskan posisi afiliator dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan.

Menurutnya, afiliator dalam platfrom Quotex memiliki peran sebagai penyambung atau penghubung dari pihak satu ke pihak lainnya.

"Penghubung dengan pengelola atau konsumen atau masyarakat yang mau melakukan trading," ungkapnya.

Effendi menjelaskan, posisi terdakwa disebut sebagai afiliator dalam kasus platfrom Quotex. Artinya terdakwa harus bertanggungjawab terhadap setiap apa yang disampaikan.

"Saya melihat orang afiliator membuat sebuah tindakan pidana atau tidak. Tapi kalau orang ini melakukan tindak pidana seperti menyebarkan berita bohong, dan lain-lain," kata dia.

Pihaknya menyebut, trading bisa dijerat pidana apabila ditemukan adanya tindak pidana.

"Dalam hukum pidana umum dibahas terkait perdagangan yang diatur dalam UUD Perdagangan. Nah dalam hal ini ada UUD khusus, yaitu apabila terjadi transaksi perdagangan barang dan jasa, maka perdagangan itu yang mengawasinya. Untuk kasus ini, bisa disoroti soal mengiklankan barang yang tidak sesuai," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/26/193551178/saksi-ahli-sebut-doni-salmanan-bisa-dijerat-uu-ite-terkait-berita-bohong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke