Salin Artikel

Motif Oknum Guru di Ciamis Sebar Video Mesum ke Grup WhatsApp PGRI Terungkap, Sakit Hati Diputus Cinta

CIAMIS, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis, mengamankan seorang oknum guru laki-laki berinisial Ka (51) yang diduga menyebarkan video mesum di grup WhatsApp Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.30 WIB.

Video tersebut diperankan Ka bersama seorang perempuan berinisial Ll (42). Setelah mengunggah video mesum dan video vulgar ke grup WhatsApp, KA sempat kabur.

"Dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban, atau salah satu pemeran wanita video," kata Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Selasa (27/9/2022).

Dia menjelaskan, korban dan tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekolah. Tersangka merupakan operator sekolah dan korban juga mengajar di sekolah itu.

"Tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi," kata Tony.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut dia, video mesum dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap. Tersangka dan korban, kata Tony, masing-masing sudah mempunyai pasangan sah.

Sementara motif tersangka menyebarluaskan video mesum karena sakit hati diputus cinta.

"Diduga antara pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu putus. Pelaku sakit hati akhirnya menyebarluaskan video," kata Tony.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menjalin asmara sejak 2016 hingga awal 2022.

Tersangka dijerat Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Lebih lanjut saat ditanya apakah korban bisa turut dipidana karena terlibat dalam video mesum, Tony menjelaskan, pihaknya akan mengevaluasi lebih lanjut. Namun demikian, kata dia, pada dasarnya saat ini penyidik masih menindaklanjuti laporan korban.

"Kami akan evaluasi lebih lanjut apakah si korban atau pemeran wanita, bisa kami pidanakan. Karena bahan keterangan awal bahwa tak ada niat pihak korban untuk menyebarluaskan," jelasnya. K153-18

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/27/140802478/motif-oknum-guru-di-ciamis-sebar-video-mesum-ke-grup-whatsapp-pgri-terungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke