Salin Artikel

Jadi Tersangka, Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tewaskan 3 Orang di Sukabumi Tak Ditahan

"Untuk saat ini kami melaksanakan penanganan. Namun untuk tersangka sendiri masih dalam pengobatan dan perawatan di rumah sakit," ujar Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno, Rabu (28/9/2022), dikutip dari Tribun Jabar.

Tejo mengatakan, pihaknya akan melakukan penahanan seusai tersangka dinyatakan sehat oleh dokter.

"Untuk penahanan tetap kami laksanakan sesuai prosedur. Nanti kami lihat perkembangan kondisi yang bersangkutan," ucapnya.

"Terkait kondisinya yang dialami tersangka sejauh ini belum ada unsur kesengajaan," ujar Tejo.

Sebelumnya diberitakan, Polres Sukabumi Kota telah menetapkan EH sebaga tersangka pada Kamis (28/9/2022).

Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan secara utuh usai kecelakaan.

Kecelakaan maut bermula saat Mitsubishi Xpander yang dikemudikan EH melaju dengan kecepatan tinggi dari perumahan Pesona Cibeureum menuju Jalan RA Kosasih hingga menabrak angkot dan warung, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.

Kepada polisi, EH mengaku rem mobilnya tak berfungsi.

Peristiwa itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka ringan.

Tersangka EH dijerat Pasal 310 ayat 1 dan 4 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Tersangka Kecelakaan Maut Xpander di Sukabumi Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/29/113951778/jadi-tersangka-nenek-71-tahun-pengemudi-xpander-yang-tewaskan-3-orang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke