Salin Artikel

Mengungkap Fakta Praktik Adopsi Ilegal di Kabupaten Bogor, Cari Ibu Hamil Tak Punya Suami dan Pengakuan Pelaku

KOMPAS.com - Terungkapnya praktik adopsi ilegal yang diduga dilakukan Yayasan Ayah Sejuta Anak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jadi sorotan.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Suhendra (32), warga Kecamatan Ciseeng.

Tersangka mengaku memasang tarif sebesar Rp 15 juta untuk setiap proses adopsi bayi.

Berikut ini faktanya:

1. Modus cari ibu hamil tak punya suami

Di hadapan polisi, Suhendra mengaku mencari ibu hamil yang tak memiliki suami. Dirinya memanfaatkan media sosial miliknya untuk mencari ibu-ibu tersebut.

Setelah itu, Suhendra menawarkan kepada ibu hamil tersebut untuk melakukan persalinan gratis di rumah sakit. Namun setelah persalinan, bayi tersebut akan diserahkan ke orang lain yang ingin mengadopsi.

"Rata-rata yang datang ke saya itu yang udah enggak punya uang, enggak punya solusi. Anak itu antara mau diaborsi atau bunuh diri, atau mau dibuang biasanya," ungkap Suhendra di hadapan polisi saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9/2022).

2. Biaya adopsi Rp 15 juta

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, tersangka memasang tarif untuk para orangtua yang hendak mengadopsi sebesar Rp 15 juta.

"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).

Kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi soal dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.


3. Amankan lima ibu hamil

Setelah penangkapan Suhendra, polisi mengamankan lima orang ibu hamil yang sedang menunggu waktu melahirkan di tempat penampungan.

Kelima ibu hamil itu telah diserahkan untuk mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bogor.

Polisi juga berhasil mengamankan seorang bayi yang sempat dijual ke wilayah Lampung. Bayi tersebut kini telah diserahkan ke pihak Dinas Sosial.

"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," ungkapnya.

4. Polisi dalami jaringan human trafficking

Saat ini Suhendra sedang jalani pemeriksaan intensif di Polres Bogor. Satuan Reskrim Polres Bogor tengah mendalami dugaan Suhendra terlibat jaringan lainnya.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap dugaan jaringan yang lainnya," tutur Iman.

Atas perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.

(Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Reni Susanti)

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/29/120000478/mengungkap-fakta-praktik-adopsi-ilegal-di-kabupaten-bogor-cari-ibu-hamil-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke