Salin Artikel

1.142 Karyawan PT Masterindo Jaya Abadi Kena PHK, Buruh Demo Tuntut Perusahaan Bayar Gaji hingga Pesangon

BANDUNG, KOMPAS com - Ditengah terik panas matahari siang tadi, Ade (50) dan rekannya Iya, tampak bersemangat mengikuti aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (29/9/2022).

Ade dan Iya merupakan salah satu karyawan yang mendaoat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Masterindo Jaya Abadi Bandung, akan tetapi pemberhentian tersebut menurut Ade, dilakukan secara sepihak.

"Saya sudah bekerja selama 24 tahun di perusahaan, di bagian jahit, namun tiba-tiba dirumahkan," kata Ade di lokasi unjuk rasa.

Ade mengaku tak mengetahui alasan perusahaan memberhentikannya. Ketika disinggung apakah perusahaan tempat ia bekerja dalam kondisi kolaps, Ade menampik, bahkan ia menyebut saat ini pegawainya semakin banyak.

"Enggak (kolaps), malah pegawainya makin banyak," ujar Ade.

Memang sebelumnya, kata Ade, upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan seperti biasa, namun saat dirinya diberhentikan, hak gaji, THR dan pesangon sampai saat ini belum diterima.

"Upah, THR, peasangon kami belum dibayarkan," ucapnya.

Kini Ade maupun Iya beraktifitas menjadi ibu rumah tangga seperti biasannya. Namun kali ini, mereka hanya bisa mengandalkan suami sebagai tulang punggung.

Meski begitu, mereka tetap berupaya meminta hak nya sebulan gaji, THR, dan pesangon yang belum dibayarkan perusahaan.

"Kami hanya meminta gaji sebulan kemarin, THR, dan pesangon kami yang belum dibayar perusahaan," ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Faisal (39) dan anaknya yang masih 4 tahun tampak duduk menunggu istrinya, Siti (43) yang tengah mengikuti aksi unjuk rasa di PN Bandung.

Faisal bercerita bahwa saat bulan puasa 2022 itu sepulang dari Garut, ia bertemu dengan istrinya yang mengeluh setelah bekerja 11 tahun sebagai pegawai tetap, tiba-tiba saja ia di rumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

"Katanya awalnya libur, waktu mau bekerja di suruh pulang, dibalikin lagi," ucap Faisal.

Ia tak mengetahui alasan perusahaan merumahkan istrinya, yang pasti saat diberhentikan, istrinya tak mendapatkan gaji sebulan terakhir, THR, dan pesangon yang menjadi haknya.

"Istri hanya menuntut yang jadi haknya saja, gaji sebulan, THR, dan Pesangon," ucapnya.

Aksi demo sejumlah karyawan PT Masterindo Jaya Abadi di PN Bandung ini terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan, serta gugatan yang dilayangkan mereka ke Pengadilan.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto menyebut, ada sekitar 1.142 karyawan yang terkena PHK perusahaan. Mereka sudah tak bekerja sejak bulan April 2021.

Para karyawan yang terkena PHK ini kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan lantaran tak mendapatkan uang pesangon, dan THR tahun 2021.

"Perkara ini sederhana, teman-teman buruh tidak dipekerjakan, di phk, pesangonnya tidak dibayar, THR 2021 nya tidak dibayar, upah yang sudah bekerja juga pun tidak dibayar, dan mereka tidak boleh masuk," ucapnya.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, menurut Roy, para karyawan yang di PHK ini semestinya berhak mendapatkan uang pesangon senilai Rp 100 juta hingga Rp 120 juta.

Uang tersebut belum termasuk pembayaran THR dan upah karyawan yang belum terbayarkan.

"Kalau gugatan kita sesuai dengan undang-undang itu sekitar 100 - 120 juta per-orang diluar THR dengan gaji," ucapnya.

Dikatakan, putusan Majelis Hakim akan dibacakan pada tanggal 5 Oktober mendatang. Ia berharap putusan sesuai dengan fakta dan memenuhi rasa keadilan.

Pihaknya berharap gugatan buruh diterima dan keputusan perkara ini tidak ada intervensi lain.

"Karenanya tentu kita mengawal dan meyakinkan kepada ketua pengadilan agar proses ini berjalan fair tidak ada proses-proses diluar hukum yang dilakukan dalam rangka proses perkara yang sedang berjalan dan akan diputus pada tanggal 5 Oktober nanti," ucapnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/29/140838778/1142-karyawan-pt-masterindo-jaya-abadi-kena-phk-buruh-demo-tuntut-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke