Salin Artikel

Saksi Ahli dari Kominfo Sebut Doni Salmanan Bisa Dijerat UU ITE

BANDUNG, KOMPAS.com - Roni, pakar Undang-Undang ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengatakan, terdakwa kasus penipuan aplikasi investasi Qoutex Doni Salmanan bisa dijerat pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE.

Hal itu ia sampaikan, ketika dimintai kesaksian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus Doni Salmanan, di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa bisa dijerat dengan pasal tersebut bila terbukti menyesatkan konsumen untuk mengikuti atau mengindahkan informasi yang disebar dan akhirnya menyebabkan kerugian konsumen.

"Titik fokusnya bukan keputusan konsumen tapi informasi yang terlebih dahulu didapatkan konsumen tersebut. Karena dia terpengaruh sehingga memutuskan untuk terus bermain dan akhirnya mengalami kerugian. Karena kalau mereka tidak memiliki atau memeroleh informasi mereka tidak akan mungkin main (trading)," katanya kepada Majelis Hakim, Kamis (29/9/2022).

Pasal tersebut, sambung dia, bisa menjerat terdakwa sekali pun terdakwa merupakan seorang afiliator.

Menurutnya, afiliator yang memamerkan kekayaan lalu diikuti banyak orang dan mengakibatkan kerugian konsumen bisa disebut menyesatkan.

Pasalnya, dalam kasus Doni Salmanan,  afiliator itu telah mengetahui jika informasi yang dia sebarkan itu tidak benar atau bohong.

"Ya kalau dia salah. Begitu pun sebaliknya. Kemudian kan hasil keterangan korban juga banyak yang dirugikan," kata dia.

Pihaknya menampik, jika platfrom digital tidak bisa terkena tindak pidana. Platfrom digital berbasis aplikasi masuk kategori peringkat elektronik yang menjadi bagian dari sistem elektronik.

"Yang kedua, sebuah aplikasi pasti memuat informasi elektronik, dapat berbentuk video atau foto dan sebagainya, yang bisa dipahami orang lain," ungkap dia.

Ia menegaskan, terdakwa Doni Salmanan terbukti mempergunakan sarana sistem elektronik.

Terdakwa, lanjut dia,  memasukkan informasi di media sosial yang dapat diakses orang lain.

"Apa yang dilakukan terdakwa itu tertera juga di Pasal 1 UU ITE," imbuhnya.

Saat ditanya apakah para korban tergolong kategori konsumen, Roni menjelaskan, makna Konsumen dalam UU ITE, sejak 21 Juli 2021 telah disepakati oleh Kominfo, Polri, dan Kejaksaan RI.

Bahwa, pasal 28 ayat 1 UU ITE membahas tentang konsumen, namum kejelasannya merujuk pada UU Perlindungan Konsumen.

"Berarti pemakai barang dan jasa, yaitu pemakai akhir, nah menurut saya platform trading digital masuk dalam kategori jasa," kata dia.

Sementara itu, saksi ahli lainnya dari Kominfo, Deden menjelaskan adanya unsur penyebaran berita bohong dalam kasus yang menjerat Doni Salmanan.

Menurutnya, yang dimaksud berita bohong adalah menyebarkan berita atau informasi yang bisa diakses banyak orang dan disebarkan saat sudah mengetahui informasi tersebut sudah tidak benar (diss informasi).

"Kalau miss-informasi berbeda dengan berita bohong, penyebar informasi menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar tapi orang tersebut tidak tahu hal itu benar atau tidak," kata Deden.

Penyebaran berita bohong, lanjut Deden, menjadi sangat absah ketika banyak orang yang menerima info tersebut dan mengikuti atau mengindahkan.

"Bisa jadi ada berita bohong yang tidak mengakibatkan kerugian konsumen. Tapi dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan kerugian konsumen. Artinya setiap pemakai barang dan jasa sebagai pengguna akhir," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/29/192706378/saksi-ahli-dari-kominfo-sebut-doni-salmanan-bisa-dijerat-uu-ite

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com