Salin Artikel

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Karawang

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan wartawan dan pegiat media sosial di Karawang, Jawa Barat.

Ketiga tersangka tersebut yakni D, R, dan RR alias L. R diketahui ASN di Pemkab Karawang.

"Kami menetapkan tersangka masing-masing berinisial D, R, dan RR alias L," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Tomy membenarkan terjadi pemukulan terhadap pelapor. Hal itu dikuatkan dari pengakuan tersangka dan keterangan 10 saksi yang sudah diperiksa.

Petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sofa, ponsel yang dipakai pelapor saat peristiwa, dan hasil visum. Polisi juga menemukan botol miras di TKP.

Saat ini polisi tengah mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan bakal ditetapkan tersangka baru dari kasus ini.

Sebelumnya, Gusti Sevta Gumilar melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Mapolres Karawang pada Selasa (20/9) dini hari.

Gusti diketahui bekerja sebagai wartawan. Adapun Zaenal yang juga menjadi korban diketahui sebagai pegiat media sosial.

Kuasa hukum terlapor AA, D, R, dan RR alis L diketahui melaporkan balik Gusti atas tuduhan menyebarkan kabar bohong.

Kuasa hukum terlapor, Eka Prasetya, menyebut tak ada pengancaman, penyekapan, dan pemaksaan minum air kencing.

Peristiwa itu, menurut Eka, tak berkaitan dengan pemberitaan. Akan tetapi berawal dari postingan provokatif di media sosial oleh Zaenal soal Persika 1951.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/29/200407478/polisi-tetapkan-3-tersangka-kasus-dugaan-penganiayaan-wartawan-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke