CIANJUR, KOMPAS.com - Angka perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melonjak drastis tahun ini.
Hingga Agustus 2022, jumlahnya mencapai 2.000 perkara. Dari jumlah itu, 1,600 perkara di antaranya telah inkrah atau mendapat putusan tetap pengadilan.
"Didominasi cerai gugat dari istri terhadap suami, jumlahnya ada 1.400 perkara," kata kepala humas Pengadilan Agama Cianjur Mumu Mukmin Muktasidin kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2022).
Dengan jumlah perkara sebesar itu, Cianjur berada di peringkat ketiga sebagai kabupaten dengan tingkat perceraian tertinggi di Jawa Barat.
"Tahun ini memang ada lonjakan dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Tapi tahun lalu memang ada pembatasan proses persidangan, ya, karena ada pandemi itu," ujar dia.
Mumu mengemukakan, tren perceraian cenderung naik. Faktor ekonomi, terutama gaya hidup menjadi alasan utama istri menggugat cerai suami.
"Faktor orang ketiga juga ada, tapi tidak terlalu dominan, ini kebanyakan lebih ke persoalan kurangnya nafkah, soal ekonomi," kata Mumu.
Menurut dia, pihak istri atau perempuan saat ini menunjukkan kecenderungan lebih aktif terkait dengan persoalan perceraian ini.
"Untuk perkara cerai talak juga ada. Namun kebanyakan sudah selesai di tingkat masyarakat," ujar Mumu.
https://bandung.kompas.com/read/2022/09/29/205933178/angka-perceraian-di-cianjur-melonjak-didominasi-gugat-cerai-istri-terhadap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan