Salin Artikel

Simak, Aturan Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Awal Oktober 2022

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Jawa Barat, akan kembali mengefektifkan sistem ganjil genap di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Penerapan sistem ganjil-genap ini hanya berlaku di Jalur Wisata Puncak Bogor. Sedangkan untuk arah sebaliknya tidak berlaku.

Sistem ganjil genap tersebut sudah dimulai Jumat (30/9/2022) pukul 14.00 WIB dan akan berlaku sampai Minggu (2/10/2022) pukul 24.00 WIB.

"Untuk awal bulan ini tetap kita berlakukan," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Lantas Polres Bogor, Ipda Ardian saat dikonfirmasi, Jumat.

Sistem ganjil genap ini akan berlanjut apabila ada tanggal merah atau hari libur nasional.

Bersamaan dengan itu, skema lalin berupa one way atau satu arah juga akan diterapkan. Namun sifatnya situasional atau melihat kondisi di lapangan.

"Untuk Hari Libur Nasional diberlakukan mulai H-1 pukul 14.00 WIB sampai dengan hari libur nasional berakhir atau pukul 24.00 WIB. Untuk one way hanya berlaku apabila arus lalin mengalami peningkatan volume kendaraan," ujar dia.

Ardian mengatakan, sistem ganjil genap ini kembali diterapkan untuk membatasi lalu lintas atau mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di kawasan wisata tersebut.

Kebijakan sistem ganjil genap ini pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi, Puncak Bogor.

Dalam peraturan itu, pengguna kendaraan yang bepergian harus menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalender.

Penentuan ganjil genap tersebut merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Artinya, aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan dilarang melintasi atau diputar balik oleh petugas.

"Seperti (aturan) bulan-bulan sebelumnya," jelasnya.

Ardian mengimbau masyarakat yang mau melintas atau yang mau berwisata harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap.

"Gage ini hanya berlaku di jalur Puncak Bogor, nanti kalau tidak sesuai aturan maka akan diputarbalik oleh petugas," jelas

Perlu diketahui, dalam Permenhub itu terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, yaitu:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri.

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran.

5. Kendaraan Ambulans.

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu.

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dibuktikan dengan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

https://bandung.kompas.com/read/2022/09/30/160042878/simak-aturan-ganjil-genap-puncak-bogor-berlaku-awal-oktober-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke