Salin Artikel

Saksi Alhi Digital Forensik Periksa 29 Barang Bukti Digital Kasus Doni Salmanan, Ini Hasilnya

BANDUNG, KOMPAS.com - Saksi ahli digital forensik dari Direktorat Cyber Polri, Herman, telah melakukan pemeriksaan barang bukti digital terkait kasus penipuan platform investasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhamad Taufik atau Doni Salmanan.

Dalam keterangannya di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (6/10/2022), Herman menyebut telah memeriksa 29 bukti elektronik untuk mengungkap kasus Doni Salmanan.

Barang bukti elektronik itu berupa 26 laptop dan handphone (HP) dengan pelbagai merk, serta 3 buah flashdisk.

"Setelah penyidik menerima seluruh barang bukti, penyidik memberikan kata kunci untuk mencari data terkait, ya kata kuncinya Quotex," kata dia saat memberikan kesaksian.

Ia menjelaskan, untuk mengumpulkan data bahwa yang bersangkutan memiliki peran dalam kasus ini, pihaknya menggunakan pelbagai jenis cara yang disesuaikan dengan alat bukti.

Ada tiga langkah untung menemukan data di batang bukti elektronik, yakni logical, file system, dan physical logical.

Langkah itu, kata dia, akan membuka data-data yang tertinggal di dalam barang bukti.

Khusus untuk komputer dan flashdisk, ia menargetkan dapat menemukan data yang sengaja dihapus atau terhapus, serta data yang belum dideskripsikan atau yang overwrite.

"Kalau untuk handphone itu pakai dua metode, logical dan physical saja," jelasnya.

Hasil temuan

Kepada majelis hakim, pihaknya menerangkan secara rinci penemuan dari pemeriksaan barang bukti elektronik.

Ia mengatakan, dalam HP merk Asus berwarna hitam, ia menemukan adanya file terhapus yang isinya terkait agensi di Thailand, sebuah link Instagram, serta endorsement untuk menjadi broker trading.

Selanjutnya, dari HP merk Iphone 5 atas nama Egi Julwansyah ditemukan riwayat pencarian terkait Quotex.

"Termasuk di pesan pribadi juga ada, di akun instagram pemilik HP juga ada yang mengarah ke terdakwa," katanya.

Kemudian di HP merk Redmi Note 9 atas nama Agung Prakoso, Herman menemukan barang bukti yang mengarah kepada terdakwa.


Barang bukti tersebut, berupa sebuah chat yang membahas tentang aplikasi trading platfrom Quotex.

Adapula, HP merk Iphone 10 atas nama Ridho ditemukan kontak admin dengan nama Kingsalmanan.

Nama tersebut, kata dia, merupakan nama yang digunakan terdakwa untuk salah satu akun YouTubenya.

"Dan ada grup projek berdarah-darah yang mengarah ke quotex," ungkapnya.

Kontak dengan nama King Salmanan serta chat dengan admin group ditemukan pula di HP merk Iphone 13 Promax.

"Terakhir, di HP merk Samsung ada chat WhatsApp dari Julwansyah dan ditemukan chat dengan admin King Salmanan serta riwayat pencarian terkait Quotex," paparnya.

Sementara, dari barang bukti Flashdisk, Herman menemukan banyak data backup email atas nama Doni Salmanan.

"Flashdisk ke 2 Export email atas nama terdakwa berisi dat terkairt quotex, kemudian Flashdisk ke 3 atas nama yang bersangkutan berisi export email dan gambar terkait terdakwa," ujar dia.

Saat ditanya Tim Penasehat Hukum terdakwa terkait apakah ada isi chat terdakwa secara langsung dengan pihak Quotex, pihaknya menjelaskan, hanya menganalisa history yang ada di barang bukti tersebut. Dia tidak mendalami secara keseluruhan.

"Tidak bisa memastikan isi chat tersebut antar siapa dengan siapa," terangnya.

Pihaknya menjelaskan, saat diminta untuk memeriksa barang bukti elektronik, ia hanya diintruksikan untuk menemukan data-data yang disembunyikan.

"Digital forensik bisa menemukan file-file yang tersembunyi, dienkripsi atau sudah dihapus, itu bisa dicari," beber dia.

Terdakwa Mengiming-Imingi Konsumen

Sementara saksi ahli lainnya, Andika Duta Bahari dari Pasca Sarjana Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengatakan memang terdakwa tidak secara langsung mengajak calon konsumen mengikuti trading.

Namun, kata dia, terdakwa cenderung mengiming-imingi calon konsumen dengan apa yang didapatkannya melawai platfrom Quotex.

"ketika mengatakan bahwa apa yang saya dapatkan, uang, rumah, motor, artinya sedang mempengaruhi orang untuk mengikuti jalan yang sama dan bisa mencapai kualifikasi seperti dirinya," kata Andika.

Terkait peringatan dari Platfrom Quotex yang kerap ditanyakan Tim Penasehat Hukum terdakwa, pihaknya menyebut hal itu sebagai formalitas saja.

Andika mengibaratkan peringatan itu seperti iklan rokok yang kerap menyimpan peringatan di bungkusnya.

"Saya kira terlalu naif jika dikaitkan sudah diperingatkan dengan risiko.

Coba saja transaksi elektronik, rasanya risiko seperti itu selalu ada, misalnya jangan terlalu dekat dengan komputer, itu akan diabaikan. Hanya sebatas formalitas dari produsen untuk memenuhi kewajibannya, agar dilegalkan untuk meraih konsumen, jadi sama saja," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/06/171008478/saksi-alhi-digital-forensik-periksa-29-barang-bukti-digital-kasus-doni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke