Salin Artikel

Seluruh Wilayah Jabar Terapkan PPKM Level 1 hingga 7 November 2022

Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Dewi Sartika mengatakan, pemerintah pusat meminta menerapkan kembali PPKM level 1 berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Perkembangan kasus Covid-19 di Jabar, sambung Dewi, relatif terkendali dengan keterisian rumah sakit hanya dua persen.

"Sekarang semuanya (wilayah Jabar) sudah (PPKM) level 1, kemudian Bed Occupation Rate (BOR) juga sudah dua persen," ujar Dewi, Senin (10/10/2022).

Kendati demikian, Dewi tak menampik ada kasus baru di beberapa kabupaten kota. Namun, masih dalam tahap terkendali.

"Kemudian kasus harian, kemarin sudah di bawah 200 tapi sekarang sudah di atas 200. Tapi itu relatif sudah melandai (kondisi Covid-19)," ungkapnya.

Adapun soal vaksinasi 1, 2, dan booster, saat ini masih terus dilakukan untuk masyarakat umum dan kategori yang telah ditetapkan.

Dia juga mendorong masyarakat yang belum vaksinasi agar segera mendatangi fasilitas kesehatan di Jabar.

"Kalau untuk booster sekarang sudah di angka 80 persenan. Dan itu, akan terus dilaksanakan karena yang untuk para dokter itu sudah hampir semua, cuman tunggal yang lansia," jelasnya.

Sebelumnya, PPKM di seluruh Indonesia kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (4/10/2022), hingga 7 November 2022.

Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Melalui instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/10/2022) itu, disebutkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk dalam kategori PPKM Level 1.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/10/124518678/seluruh-wilayah-jabar-terapkan-ppkm-level-1-hingga-7-november-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke