Salin Artikel

Seorang Pejabat di Karawang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

Dengan penetapan tersangka AA, maka sudah empat orang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Meski sudah berstatus tersangka, polisi tidak menahan AA.

"Belum ditahan, dia (AA) kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, seperti dilansir dari Antara, Senin (10/10/2022)

Ibrahim mengatakan, AA bakal dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka setelah keadaan kesehatannya membaik.

Sebagai informasi, keempat tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan di Karawang adalah AA, L, D, dan R.

AA dan R merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Karawang, sedangkan L dan D merupakan warga biasa.

Meski sudah ada empat tersangka, menurutnya lagi, baru satu tersangka yang sudah ditahan yakni berinisial L.

Ibrahim pun meminta kepada R dan D untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

Jika tidak, polisi menangkap kepada kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Karawang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang warga berprofesi wartawan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.

Penganiayaan itu terjadi pada 18 September 2022, tetapi korban baru melapor ke polisi pada 20 September 2022.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/10/180853978/seorang-pejabat-di-karawang-jadi-tersangka-kasus-penganiayaan-wartawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke