Salin Artikel

Kronologi Remaja 13 Tahun di Bogor Diperkosa Tetangga hingga Hamil

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang remaja berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan sebanyak dua kali oleh tetangganya sendiri, Supri (40) di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Akibat perbuatan bejat Supri, remaja berinisial L tersebut hamil tiga bulan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu (11/6/2022) dan Selasa (14/6/2022).

Dalam melakukan aksi bejatnya, Supri mengikat kedua tangan korban menggunakan tali kur pramuka lalu membekap mulut dengan sapu tangan. Karena kondisi itu, korban akhirnya tidak bisa melakukan perlawanan.

"Aksi pertama diketahui Sabtu 11 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, Supri mendobrak pintu belakang rumah korban dan langsung mengikat kedua tangannya. Kemudian pelaku membawa korban ke dapur rumah dan menyetubuhi korban selama tiga menit," ujar Siswo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022)

Selanjutnya, kata Siswo, aksi kedua dilakukan pada Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Siang itu, korban sedang berjalan ke warung seblak. Namun tiba-tiba Supri menarik korban dan membawanya ke peternakan ayam.

Sesampainya di kandang ayam, Supri kembali mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membekap mulut dengan sweater.

Supri kembali melakukan perbuatan bejatnya, menyetubuhi korban yang tidak berdaya.

"Kejadian yang kedua kali ini korban disetubuhi di peternakan ayam," ujar Siswo.

Tiga bulan berlalu atau tepatnya pada Sabtu (8/10/2022), kasus tersebut terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada orangtuanya.

Kemudian orangtua korban mengurut perut anaknya, namun mereka menyadari bahwa L dalam keadaan mengandung sehingga untuk memastikan itu korban dibawa ke Klinik.

Dari hasil pemeriksaan bidan di klinik itu, sambung Siswo, korban memang benar sedang hamil tiga bulan.

Mengetahui anaknya hamil, orangtua korban lantas menanyakan kepada anaknya siapa orang yang membuat dirinya hamil. L lantas menjawab bahwa Supri pelakunya, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban tak terima dengan perbuatan pelaku dan kemudian melaporkannya ke polisi hingga pelaku ditangkap.

"Korban awalnya mengeluh ke ayahnya bahwa ia mengalami sakit di bagian perut. Kemudian perutnya diurut, namun keluarga menyadari bahwa korban dalam keadaan mengandung sehingga dibawanya ke klinik terdekat. Pada saat di klinik, bidan menyatakan bahwa korban dalam keadaan hamil 3 bulan dan membuktikannya dengan tes pack positif," ungkap Siswo.

"Setelah diketahui pelakunya Supri, keluarga korban dan warga setempat kemudian datang ke rumah Supri dan membawanya ke Polres Bogor," imbuh Siswo.

Atas perbuatannya, Supri dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan dan olah TKP serta dilakukan visum, dari situ kemudian pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Siswo.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/11/223926978/kronologi-remaja-13-tahun-di-bogor-diperkosa-tetangga-hingga-hamil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke