Salin Artikel

Pelajar SMK Tewas di Sukabumi, 7 Tersangka Diciduk Polisi, 4 Masih di Bawah Umur

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri  dilaporkan tewas.

Korban diduga dianiaya di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Para pelaku akhirnya diringkus anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Cibadak, Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi dari lokasi dan dalam waktu berbeda pada Senin (10/10/2022). 

Para pelaku ini tercatat sebagai pelajar, alumni, dan drop out (DO) dari SMK swasta di wilayah Kecamatan Cisaat.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, tersangka yang diamankan berjumlah 7 orang. Dari 7 tersangka, 4 di antaranya anak di bawah umur sehingga tidak diekspos.

"Tiga tersangka yang ini (ditampilkan) merupakan alumni dari sekolah tersebut," ungkap Dedy saat konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Rabu (12/10/2022).

"Satu orang eksekutornya merupakan pelajar yang sudah di DO (drop out) dari sekolah tersebut," sambung dia.

Modus operandinya, lanjut Dedy, para pelaku awalnya ingin mencoret atau menghapus tulisan inisial dari SMK Pertanian Cibadak. Namun saat di lokasi ada anak-anak SMK Pertanian yang sedang nongkrong.

"Dikejar oleh para pelaku dan teman-temannya, korban yang lari terpisah dari teman-temannya didapat oleh inisial DN dan langsung dilakukan penganiayaan," kata dia.

"Pelaku DN melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit di punggung kanan dekat dengan leher, setelah tersungkur jatuh langsung dibacok lagi," tutur Dedy.

Menurut Dedy, motifnya rivalitas antar SMK Teknika Cisaat dengan SMK Pertanian Cibadak.

Para tersangka yaitu DM (18) siswa yang di DO dari SMK Teknika, RA (19) penyedia senjata tajam (sajam) merupakan alumni, sementara AN (18) yang menyerang dan mengejar merupakan alumni .

"Empat pelaku lain statusnya masih pelajar," jelas Dedy.

Para tersangka, sambung Dedy, akan dijerat pasal 80 ayat 3 jouncto pasal 76 C Undang-undang Perlindungan Anak dan atau pasal 358 KUPidana jouncto pasal 55 KUHPidana jouncto pasal 56 KUHPidana jouncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana paling banyak Rp 3 miliar," kata dia.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/12/125834578/pelajar-smk-tewas-di-sukabumi-7-tersangka-diciduk-polisi-4-masih-di-bawah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke