Salin Artikel

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Milik Babinsa di Tasikmalaya Ditangkap

Komplotan itu dalam beraksi sampai menggasak sepeda motor seorang anggota TNI bertugas sebagai Babinsa.

Ada lima anggota komplotan yang berasal dari Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, termasuk seorang penadah.

"Hari ini kamu mengungkap komplotan residivis curanmor yang berdomisili di Desa Ereunpalay Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya. Komplotan ini berjumlah 5 orang, 4 orang diantaranya sebagai pelaku pencurian dan seorang lagi penadah motor hasil curian," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, kepada wartawan di kantornya, Kamis siang.

"Korbannya ada anggota TNI, seorang petugas Babinsa jadi korban pencurian motor milik pribadinya," sambung Ari.

Ari menambahkan, komplotan ini dalam mencuri motor dan tak melihat siapa pun pemiliknya.

Mereka selalu memanfaatkan kesempatan yang ada dalam melancarkan aksinya di sembarang tempat.

Karena seringnya mencuri sepeda motor, mereka sampai tidak mengingat lokasi mana saja tempat aksi pencuriannya.

"Kalau beberapa kalinya komplotan ini sangat sering melakukan pencurian dan mengaku ke penyidik saat diperiksa sudah tak ingat lagi di mana-mananya. Saking seringnya mereka. Ada yang gampang langsung diambil saja," tambah dia.

Polisi saat ini sudah mengamankan belasan sepeda motor hasil curian dan ada lima lagi sepeda motor hasil curian yang belum bisa diamankan karena dipakai oleh seseorang.

Polisi pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor karena aksi pencurian diminta untuk memeriksa ke Markas Polres Tasikmalaya.

"Ini pun motor hasil curian yang diamankan di Polres Tasikmalaya belum tahu siapa saja pemiliknya. Makanya kami mengimbau kepada masyarakat yang kehilangan motor akibat pencurian untuk datang dan mengecek motornya di Polres Tasikmalaya," ujar dia.

Saat ini kelima tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka pun diancam dengan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/13/131013478/komplotan-pencuri-sepeda-motor-milik-babinsa-di-tasikmalaya-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke