Salin Artikel

Berkas Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dilimpahkan ke Jaksa, Lokasi Tahanan Tersangka Dipindah

Berkas tersebut nantinya, akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

"Betul, kami sudah terima, berkas tersebut hari ini, berkas itu tadi diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar,"  kata Sugeng Sumarno Kepala Kejari Kabupaten Bandung, dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Sugeng mengatakan berkas tersebut merupakan proses penyerahan tersangka berinisial HH dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polda Jawa Barat Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas.

"Ya tadi lokasi penyerahan tersangkanya di sini di Kantor Kejari Kabupaten Bandung," ungkapnya.

Kejati Jawa Barat juga menerima sejumlah barang bukti seperti CCTV dan bukti rekaman lainnya.

"Barang bukti yang disertakan itu banyak. Salah satunya ada rekaman CCTV. Dengan barang bukti itu akan mempermudah tim penyidik juga melakukan penyidikan," ujarnya.

HH disangkakan melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana; Subsidiair Pasal 338 KUHPidana; Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.


Sugeng mengatakan, untuk sementara tersangka HH akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Bandung, Jelekong, Kabupaten Bandung.

"Betul, akan dilakukan penahanan, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022," terang dia.

Selanjutnya, lanjut dia, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara HH ke Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1 A.

"Kita punya kewenangan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sambil tim JPU mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/13/165021578/berkas-kasus-pembunuhan-purnawirawan-tni-di-lembang-dilimpahkan-ke-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke