Salin Artikel

5 Fakta Kampung Adat Pulo di Garut yang Hanya Punya 7 Bangunan

KOMPAS.com - Sebuah kampung adat di Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat menarik perhatian karena keunikannya.

Lokasi ini dikenal dengan nama Desa Adat Kampung Pulo yang berada di sekitar situs cagar budaya Candi Cangkuang.

Desa Adat Kampung Pulo Garut terkenal dengan kearifan lokalnya yang masih dijaga dengan baik, sehingga menarik kedatangan wisatawan.

Berikut adalah beberapa fakta menarik dari Desa Adat Kampung Pulo Garut yang harus Anda ketahui.

1. Dibangun oleh Embah Dalem Arif Muhammad

Menurut cerita yang dipercaya masyarakat, masyarakat Kampung Pulo dulunya menganut agama Hindu.

Namun kedatangan Embah Dalem Arif Muhammad di kampung ini membawa pengaruh dari agama Islam.

Hal ini menjadi alasan meski warga Kampung Pulo beragama Islam namun mereka tetap melaksanakan sebagian dari ritual agama Hindu.

2. Hanya Memiliki 7 Bangunan

Embah Dalem Arif Muhammad kemudian wafat dan dimakamkan di Kampung Pulo, dan meninggalkan 6 orang keturunan.

Keturunan Embah Dalem Arif Muhammad berjumlah 6 orang yang terdiri dari 5 wanita dan 1 pria.

Oleh karena itu, di Kampung Pulo didirikan 6 buah rumah adat yang berjajar saling berhadapan. masing-masing 3 buah rumah di kiri dan di kanan.

Hanya ada satu bangunan tambahan Kampung Pulo yaitu sebuah masjid yang berada di tengah pemukiman.

3. Jumlah Rumah dan Penghuni Kampung Pulo

Keunikan dari Kampung Pulo adalah jumlah yang tidak boleh ditambah ataupun dikurangi, yaitu hanya 6 buah saja.

Kemudian penghuni dalam setiap rumah pun ditentukan yaitu tidak boleh melebihi dari 6 kepala keluarga.

Maka dari itu, jika seorang anak menikah maka paling lambat 2 minggu setelah itu harus segera meninggalkan rumah dan harus keluar dari lingkungan Kampung Pulo.

4. Terdapat Aturan dan Larangan

Di Kampung Pulo juga diketahui memiliki beberapa aturan dan larangan yang masih dipatuhi hingga kini.

Aturan tersebut meliputi bentuk atap rumah selamanya harus memanjang (Jolopong).

Kemudian di kampung ini juga terdapat larangan memukul gong besar maupun berziarah di hari Rabu.

Khusus di Kampung Pulo tidak boleh memelihara hewan ternak berkaki empat seperti kambing, kerbau, sapi, dan lain-lain.

Dalam berziarah ke Kampung Pulo juga terdapat aturan dipercaya untuk mendekatkan diri kepada roh para leluhur.

Menurut kepercayaan masyarakat, melanggar aturan dapat mendatangkan malapetaka bagi masyarakat kampung ini.

5. Menjadi Destinasi Wisata Budaya

Keunikan dari kearifan lokal yang dijaga di Kampung Pulo juga telah diakui dan ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda oleh Kemendikbud pada tahun 2013.

Keunikan ini masuk dalam kategori Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam dan Semesta.

Maka tak heran jika Kampung Pulo kemudian menjadi salah satu destinasi wisata budaya yang terkenal dari Kabupaten Garut.

Sumber:
visitgarut.garutkab.go.id  
kebudayaan.kemdikbud.go.id 
warisanbudaya.kemdikbud.go.id  
travel.kompas.com  

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/13/234216378/5-fakta-kampung-adat-pulo-di-garut-yang-hanya-punya-7-bangunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke