Salin Artikel

7 Pegawai Bapenda Purwakarta Dimutasi Tanpa Alasan, Pengamat: Jika Dirugikan Bisa Lapor Kemendagri

KOMPAS.com - Pengamat Tata Negara, Politik, dan Keamanan, Universitas Padjadjaran, Idil Akbar, menanggapi persoalan mutasi 7 orang pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta.

Menurutnya, pergantian struktur pejabat di lingkungan dinas atau badan daerah memiliki mekanisme sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Dia menjelaskan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan melakukan seleksi usai memberi pertimbangan kepada pembina kepegawaian, yakni sekretaris daerah (sekda).

Sekda pun lebih dulu membicarakan hal tersebut dengan bupati terkait orang-orang yang memiliki kelayakan untuk ditempatkan pada posisi jabatan struktural terutama eselon III dan IV.

Mekanisme mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Akbar, juga ada di peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RO Nomor 5 Tahun 2019.

"Mutasi itu diberlakukan untuk mengisi jabatan yang secara struktural memang kosong atau memang perlu diindahkan, tetapi ada aturannya," kata Akbar kepada Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

"Kemudian harus mempertimbangkan misalnya soal kebutuhan organisasi atau juga kelayakan," imbuhnya.

Dia menerangkan, kelayakan yang dimaksud adalah pendidikannya, jenjang karier, dan sebagainya.

"Pertanyaan saya begini sederhananya, apakah proses itu dilalui atau tidak sebenarnya pada waktu mutasi 7 orang di Bapenda Kabupaten Purwakarta?," ucap Akbar.

Jika memang tidak, Akbar menekankan, ada kesalahan prosedur yang fatal dalam proses mutasi 7 orang ASN Bapenda Kabupaten Purwakarta.

"Konsekuensinya, pertama adalah kalau ini bisa naik ke tingkat pusat maka Kemendagri harus menegur itu kepala daerah (Bupati Purwakarta), kalau sudah parah ya harus melakukan pembinaan," jelasnya.

Konsekuensi selanjutnya, dia menambahkan, jika mutasi dilakukan tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 dan peraturan yang lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta harus mengembalikan semua jabatan tersebut kepada ASN sebelumnya.

"Jadi tidak boleh kemudian itu diteruskan apalagi bila memang terbukti di situ ada kesalahan proses penentuan orang-orang yang menempati posisi di eselon III dan IV," ujarnya.

ASN berhak tahu alasan mutasi

Akbar juga menegaskan, 7 orang pegawai Bapenda tersebut berhak mengetahui alasan dia dimutasi sesuai dengan penilaian kinerjanya, bukan atas dasar suka atau tidak suka.

"Kalau memang dia dinilai kinerjanya buruk atau tidak baik, tidak mencapai target, atau memang secara struktural bertentangan dengan aturan termasuk juga atasan, kalau itu yang terjadi, tentu saja layak untuk dimutasi, tetapi tetap yang dimutasi harus mendapatkan alasan yang jelas dulu," tegasnya.

Akbar melanjutkan, orang yang dimutasi juga harus menerima penilaian secara objektif untuk mendapatkan kedudukan yang setara atau lebih tinggi.

"Kalau dia diturunkan jabatannya, lebih rendah dari jabatan awal, saya pikir ini bukan masalah mutasi, tapi ini ada persoalan like dislike (suka dan tidak suka, bukan persoalan kinerja," tutur Akbar.

Bisa melaporkan ketidakadilan dalam proses mutasi

Menurut Akbar, ada ketidakadilan dalam proses mutasi pejabat Bapenda Kabupaten Purwakarta.

"Saran saya kalau memang seperti itu, pihak yang dirugikan bisa melapor ke komisi ASN atau ke Kemendagri juga boleh, kalau saya pikir seperti itu," ungkapnya.

Para ASN tersebut, Akbar mengatakan, tidak memiliki kesempatan untuk menegosiasikan ulang rencana mutasi yang akan dijatuhkan kepadanya lantaran prosesnya berlangsung dalam waktu singkat.

"Mereka punya hak untuk mengetahui, kenapa mereka mengetahui hanya dalam waktu singkat yang seharusnya tidak seperti itu," ucap Akbar.

"Jadi tidak ada kesiapan apa pun, mereka tidak bisa menyatakan bahwa selama ini mereka berkinerja baik, target tercapai, semua tercapai," lanjutnya.

Akbar menyarankan kepada para pegawai Bapenda Purwakarta agar mempertanyakan lebih lanjut alasannya dimutasi.

"Mereka punya mekanisme lain, misalnya melapor ke Kemendagri, KASN, atau ke Kementerian PANRB, atau bisa juga ke pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat," pungkasnya.

Sebelumnya, 7 orang pejabat eselon III dan IV Bapenda Purwakarta dimutasi pada Rabu (12/10/2022).

Meski mengaku menerima dan siap menjalani tugas barunya, namun mereka tetap ingin tahu alasan mutasi yang dijatuhkan padanya.

"Mungkin yang jadi pertanyaan saya pribadi, mungkin termasuk yang lain juga, alasannya apa? Kenapa?," kata salah satu pejabat Bapenda yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Purwakarta, Asep Supriatna, mengatakan bahwa 7 orang pegawai Bapenda yang dimutasi memiliki kinerja yang baik.

"Teman-teman yang dipindahkan ini ya kawan-kawan yang berkinerja baik, yang setiap hari, kadang-kadang sabtu dan minggu, kawan-kawan itu masuk," kata Asep.

Dia menuturkan, kinerja baik para pegawai Bapenda Purwakarta itu juga terlihat dari hasil realisasi pajak yang diraih pada 2022.

Asep mengatakan, hingga September 2022, Bapenda Purwakarta berhasil meraih surplus sebesar Rp 40 miliar dari perolehan pajak dibandingkan tahun 2021.

"Kinerja Bapenda ini sedang baik-baiknya. Kita itu sampai 30 September 2022, saya bandingkan capaian data 2021 dengan 2022, perolehan pajak itu surplus Rp 40 miliar," tandasnya.

Kompas.com telah meminta konfirmasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta dan plt Kepala BKPSDM Purwakarta, namun hingga berita ini diterbitkan keduanya belum memberi tanggapan.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/14/182640578/7-pegawai-bapenda-purwakarta-dimutasi-tanpa-alasan-pengamat-jika-dirugikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke