Salin Artikel

Ratusan Warga Cicalengka Bandung Tolak Eksekusi Rumah dan Bangunan SD

BANDUNG, KOMPAS.com - Ratusan warga Jalan Kapten Sangun, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, turun ke jalan. Mereka menolak eksekusi lahan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Selasa (18/10/2022).

Warga menolak eksekusi lahan tersebut lantaran memiliki bukti kepemilikan tanah serta bangunan dan telah diputuskan di PN Bale Bandung.

Pantauan Kompas.com, ratusan warga yang menolak eksekusi hadir di sepanjang Jalan Kapten Sangun sejak pukul 09.00 WIB. 

Warga dari pelbagai kalangan dan usia, turun untuk menghadang eksekusi juru sita. Bahkan, seorang ibu paruh baya yang ikut mengadang sempat histeris di tengah-tengah kerumunan warga sambil membentangkan spanduk penolakan.

"Kami memperjuangkan hak kami, selamatkan ribuan siswa, generasi muda Indonesia," ujar ibu paruh baya, Aan Hasanah.

Selain itu mereka membawa spanduk bertuliskan, kohir 1658, persil 112c, Kelas D III, luas kurang lebih 10.834 meter kubik, terletak di Blok Simpen, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Adapula, tulisan putusan pengadilan terkait sengketa lahan tersebut:

1. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1 A,  putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB tanggal 27 Januari 2015 Junto.

Putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB, tanggal 23 November 2016 junto.

Putusan nomor/PDT.PLW/ 2021/PN.BLB tanggal 6 Desber 2021.

2. penetapan eksekusi Ketua Negri Bale Bandung Kelas 1 A, nomor 33/ PDT. EKS.PUT/2017/ PN.BLB, junto putusan nomor 201/PDT.G/2015/PN.BLB junto putusan nomor 59/PDT.PLW/2016/PN.BLB tanggal 20 Februari 2019.

Penjelasan Pengacara Warga

Kuasa hukum warga, Wijanarko menegaskan, warga Jalan Kapten Sangun menolak eksekusi lantaran kliennya sudah memiliki putusan inkrah serta penetapan eksekusi pembelaan.

Menurutnya, gugatan Kelurga Handi Burhan tidak bisa dijalankan karena tergugat sudah melakukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi kliennya.

"Itu ditolak oleh pengadilan. Ada putusan nomer 58 PDT perlawanan tanggal 6 Desember 2021 kemarin," beber dia.

Ia mengungkapkan, kliennya sudah mengetahui sejak lama bahwa warga memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sekaligus ada penetapan eksekusi nomor 33 tahun 2019.

"Sebetulnya berdasarkan putusan pengadilan, hak penggugat sudah gugur, karena dia melawan eksekusi kita dan pengadilan waktu itu juga menolak," ungkapnya.

Wijanarko menyebut, pertimbangan hakim saat menolak perlawanan penggugat itu yakni permohonan perlawan penggugat sudah kadaluarsa.

"Karena sudah dilaksanakan tahun 2019. Artinya pihak pemohon ini sudah menyerahkan objek ini kepada kita, itu pertimbangan majelis. Makanya kami bertahan," tutur dia.

Menilai adanya cacat prosedur yang dilakukan oleh penggugat, pihaknya berencana akan melakukan peninjauan kembali (PK).

"Jelas, karena begini, satu saya tadi sudah menyampaikan keberatan, kedua ada dua keputusan yang bertentangan," jelasnya.

Dua Bangunan dan SDIT Bina Muda Turut Dieksekusi

Juri Sita PN Bale Bandung Pandapotan Sinaga mengatakan, ada sebanyak 7.291 meter persegi lahan yang akan dieksekusi. Termasuk 8 bangunan rumah warga yang diklaim masuk ke dalam tanah milik penggugat.

"Berdasarkan AJB yang dibatalkan, itu ada 8 bangunan rumah warga dan sisanya tanah, bangunan itu adalah milik penggarap, saat ini  yang kita prioritaskan untuk dieksekusi yaitu baru 2 rumah," ujarnya.

Tak hanya rumah milik warga, pihak penggugat juga berencana akan mengeksekusi bangunan Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) milik Yayasan Bina Muda.

"Dua bangunan yang diprioritaskan itu, bersebalahan dan berdekatan dengan bangunan SDIT Bina Muda, dalam surat yang kami pegang SDIT Bina Muda juga turut menjadi tergugat," bebernya.

https://bandung.kompas.com/read/2022/10/18/145350578/ratusan-warga-cicalengka-bandung-tolak-eksekusi-rumah-dan-bangunan-sd

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com